Pengantar Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa/BPD

  1. Ketua BPD membawa laporan Pencalonan Kepala Desa terpilih disertai permohonan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa

  1. Ketua BPD membawa laporan calon Kepala Desa terpilih disertai permohonan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa / BPD;
  2. Petugas mengoreksi dan menganalisis berkas;
  3. Petugas memproses dan membuatkan surat pengantar pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa / BPD;
  4. Petugas meregister pengantar pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa / BPD;

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa/BPD

( 0343 ) 852002

Website gempol.pasuruankab.go.id

Email : kecamatangempol289@gmail.com

Instagram : @kecamatan_gempol


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa/BPD"