Rekomendasi Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa

  1. Kepala Desa membawa berita acara hasil seleksi

  1. Kepala Desa melakukan Konsultasi dengan Camat;
  2. Hasil konsultasi dituangkan dalam berita acara;
  3. Petugas memproses dan membuatkan rekomendasi pengangkatan, mutasi dan pemberhentian perangkat Desa;
  4. Petugas memproses dan membuatkan rekomendasi pengangkatan, mutasi dan pemberhentian perangkat Desa;

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa

( 0343 ) 852002

Website gempol.pasuruankab.go.id

Email : kecamatangempol289@gmail.com

Instagram : @kecamatan_gempol


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa"