Pelayanan Pernyataan Pengahasilan Orang Tua

No. SK: 50/2023

  1. Dokumen Pemohon Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua yang yang ditandatangani oleh pembuat pernyataan dengan materai cukup dan diketahui RT, RW, Kelurahan
  2. Menunjukan Kartu Keluarga Asli
  3. Menunjukan KTP Orang Tua
  4. Menunjukan Identitas Pemohon

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
  2. Petugas memeriksa berkas/dokumen : o Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; o Apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses.
  3. Verifikasi Kepala Jawatan Umum
  4. Penendatanganan dan register
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

30 (tiga puluh) menit dengan persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Penghasilan Orangtua

Sarana Penanganan Pengaduan :

a.     Kemantren Pakualaman

1)    Email     : pa@jogjakota.go.id;

2)    Telepon  : (0274) 515791;

3)    WA         : 0812 2997 2814

4)    Surat     : Kemantren PAKUALAMAN

                Jl. Suryopranoto No. 35 Yogyakarta;

5)    Kotak Saran dan Pengaduan;

6)    Datang Langsung;

7) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)

b.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)     upik@jogjakota.go.id;

2)    SMS hotline ke 08122780001;

3)    Telepon : (0274)515865, (0274)562682

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Pengahasilan Orang Tua "