Layanan Legalisir Ijasah (STTB/ DANEM/SKHUN/SKYBS)

No. SK: 800/10.2/2023

  1. Ijazah/STTB/SKHUN/SKYBS Kesetaraan (Paket A, B dan C) Asli
  2. Fotokpi Ijazah/STTB sesuai yang dibutuhkan dan 1 (satu) rangkap untuk Arsip Dinas Pendidikan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Kepala Seksi dan Kepala Bidang terkait meneliti dan memberikan paraf pada lembar verifikasi
  4. Kepala Dinas/Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani legasilir
  5. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  6. Petugas menyerahkan dokumen legalisir kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah / STTB

Penanganan Pengaduan Langsung  meliputi :

     Pemohon datang langsung di Kantor Dinas Pendidikan Halmahera Selatan           Alamat Jl. Karet Putih-Kampung Makian ) 

Penanganan Pengaduan Tidak Langsung  meliputi :

     1. Kotak Saran

     2. Nomor Hp/WA Petugas: 082292900238, 082223643306

     2. Email : disdikkabhalsel.@gmail.com

    3.  Fb : Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan

    4. IG  : Disdikkabhalsel

    5. Lapor (http://Lapor..go.id) - SIPPN

 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdikhalmaheraselatankab.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisir Ijasah (STTB/ DANEM/SKHUN/SKYBS)"