Farmasi

No. SK: 188.4/360/406.010.11.001/2023

  1. Resep dari poli
  2. Resep dari poli

  1. Pasien menaruh resep di Farmasi
  2. Pasien menunggu sampai dipanggil untuk menerima
  3. Petugas mengambil resep sesuai urutan
  4. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan resep
  5. Petugas melakukan screening resep
  6. Peracikan obat
  7. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

  1. Penyiapan Resep racikan= 15-30 menit
  2. Penyiapan resep non racikan= 5-10 menit
  3. penyerahan dan PIO= 15 menit

Tidak dipungut biaya

1. Penyedian obat racikan 2. Penyedian obat non racikan 3. Pemberian Informasi Obat (PIO)

 a. Scan barcode pengaduan berbasis google form online

 b. SMS dan Whatsapp : 081217895990

 c. Telepon : (0355) 792137

 d. Email: puskesmas.tgalek@gmail.com

 e. Secara tertulis melalui : * Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan pengaduan Puskesmas * Kotak kepuasan dan saran f. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"