Klinik Sanitasi

No. SK: 188.4/360/406.010.11.001/2023

  1. Membawa rujukan Internal
  2. Untuk pasien umum, membawa bukti bayar konsultasi antar unit

  1. Pasien datang
  2. Pasien menyerahkan surat rujukan Internal dan ekternal
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu Klinik Sanitasi
  4. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  5. Petugas mencatat data pasien di buku register
  6. Petugas memanggil pasien berdasarkan urutan antrian pada Aplikasi e-Link
  7. Petugas melakukan anamnesa
  8. Petugas memberikan KIE Sanitasi
  9. Petugas menyerahan leaflet konsultasi kepada pasien
  10. Pasien ke kasir atau apotik

Pasien baru: 15-30 menit

Pasien kunjungan ulang: 10-15 menit


Konseling sanitasi, konsultasi perizinan laik sehat, konsultasi perizinan PIRT, leaflet dan informasi sanitasi

 a. Scan barcode pengaduan berbasis google form online

 b. SMS dan Whatsapp : 081217895990

 c. Telepon : (0355) 792137

 d. Email: puskesmas.tgalek@gmail.com

 e. Secara tertulis melalui : * Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan pengaduan Puskesmas * Kotak kepuasan dan saran f. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Sanitasi"