Klinik Akupresur

No. SK: 188.4/360/406.010.11.001/2023

  1. Terdaftar diloket pendaftaran dengan aplikasi e-Link
  2. Tersedia Rekam Medis Pasien
  3. Ada rujukan Internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan assesment
  5. Petugas memberikan modalitas terapi yang sesuai

Sesuai kasus


Stimulasi tumbuh kembang, elektro terapi, terapi latihan, inhalasi

 a. Scan barcode pengaduan berbasis google form online

 b. SMS dan Whatsapp : 081217895990

 c. Telepon : (0355) 792137

 d. Email: puskesmas.tgalek@gmail.com

 e. Secara tertulis melalui : * Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan pengaduan Puskesmas * Kotak kepuasan dan saran

 f. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Akupresur"