Penerbitan Perizinan Berusaha (PB) Subsektor Pengangkutan Ikan

  1. Surat Izin Usaha Perikanan
  2. Buku Kapal Perikanan
  3. Menyampaikan informasi meliputi: 1) Pelabuhan Muat; 2) Pelabuhan Pangkalan; 3) Ukuran kapal;
  4. Kapal Pengangkut Ikan yang akan melakukan Alih Muatan dari Kapal Penangkap Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan
  5. Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 2) tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Pengangkut Ikan, termasuk kapal penangkap ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha.
  6. Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup
  7. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Mengajukan permohonan perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan melalui aplikasi OSS
  2. Mendapatkan NIB dan ID izin OSS
  3. Mengajukan permohonan melalui aplikasi SILAT dan melengkapi persyaratan file berbentuk PDF dan JPEG
  4. Pembayaran PNBP setelah SPP -PPP terbit

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Berusaha (PB) Subsektor Pangangkutan Ikan

a. WhasApp Center/SMS Center: 08119550888 

b. Website : www.perizinan.kkp.go.id 

c. Email : pengaduan.ditpdk@kkp.go.id 

d. Kotak Pengaduan di PTSP KKP 

e. Ruang pengaduan/konsultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.perizinan.kkp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perizinan Berusaha (PB) Subsektor Pengangkutan Ikan"