Penerbitan Perizinan Berusaha (PB) Subsektor Penangkapan Ikan

  1. Surat Izin Usaha Perikanan
  2. Buku Kapal Perikanan
  3. c. Menyampaikan informasi meliputi: 1) Daerah penangkapan ikan; 2) Alat Penangkapan Ikan; 3) Pelabuhan Pangkalan; 4) Ukuran kapal; Bagi usaha penangkapan Induk/Benih Ikan di laut, ukuran kapal penangkap sampai dengan 30 gross tonnage 5) Negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) pada wilayah Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang sama.
  4. d. Surat pernyataan penangkapan ikan terukur bermeterai cukup dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi

  1. Mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan melalui OSS RBA
  2. Mendapatkan NIB dan ID Izin OSS
  3. Mengajukan permohonan melalui aplikasi SILAT dengan melengkapi persyaratan file berbentuk Pdf atau JPEG

4 (empat) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Berusaha (PB) Subsektor Penangkapan Ikan

a. WhasApp Center/SMS Center: 08119550888 

b. Website : www.perizinan.kkp.go.id 

c. Email : pengaduan.ditpdk@kkp.go.id 

d. Kotak Pengaduan di PTSP KKP 

e. Ruang pengaduan/konsultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.perizinan.kkp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perizinan Berusaha (PB) Subsektor Penangkapan Ikan"