Standar Pelayanan Poli Kesehatan Anak

No. SK: 188.4/360/406.010.11.001/2023

  1. Terdaftar diloket pendaftaran dengan aplikasi e-Link
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien dan atau Buku KIA/KMS
  3. Ada Rujukan Internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anmnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan (DDTK) / tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menentukan diagnose penyakit
  7. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai hasil pemeriksaan (Rujukan Internal atau Eksternal)

Pasien baru= 15-30 menit

Pasien lama= 10-15 menit

Tindik per daun telinga= 5.000

1. Pelayanan Balita sakit non Infeksius (0-5 tahun) 2. Pelayanan Balita sehat (0-5 tahun) 3. Pelayanan Iminisasi baduta 4. Stimulasi Dini Intervensi Tumbuh Kembang (SDIDTK) 5. Pemeriksaan / pelayanan peserta rujuk balik

a. Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form online

 b. SMS dan Whatsapp : 081217895990

 c. Telepon : (0355) 792137 

d. Email: puskemas.tgalek@gmail.com 

e. Secara tertulis melalui : ● Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan Pengaduan Puskesmas ● Kotak Kepuasan dan Saran

 f. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Kesehatan Anak "