Standar Pelayanan Ruang Pemeriksaan Lansia dengan One Stop Service

No. SK: 188.4/360/406.010.11.001/2023

  1. Pengguna layanan (pasien) sudah melalui screning di CEK POINT
  2. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa : a. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasien baru) b. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama) c. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien mendaftar dan menunggu di ruang tunggu pemeriksaan Kesehatan
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien atau terdaftar pada Aplikasi e-Link
  3. Petugas memanggil pasien berdasarkan urutan antrian pada Aplikasi e-Link
  4. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  5. Petugas melakukan anamnesis
  6. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  7. Petugas melakukan pemeriksaan
  8. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang
  9. Petugas menentukan diagnosis
  10. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai hasil pemeriksaan (Rujukan Internal atau Eksternal)
  11. Pelayanan obat/laborat tetap di ruang tunggu Poli khusus
  12. Khusus pasien TB dan Kusta, pelayanan obat

Sesuai kasus= 10-25 menit

Rp. 10,000

1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis (Pelayanan Kesehatan Lansia usia 60 thn lebih) 3. Tindakan medis 4. Rujukan Internal antar poli dan Rujukan Eksternal (Rumah Sakit) 5. Surat Keterangan Dokter 6. Pemeriksaan / pelayanan peserta rujuk balik 7. Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji


a. Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form online 

b. SMS dan Whatsapp : 081217895990

 c. Telepon : (0355) 792137

 d. Email: puskemas.tgalek@gmail.com 

e. Secara tertulis melalui : ● Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan Pengaduan Puskesmas ● Kotak Kepuasan dan Saran 

f. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Pemeriksaan Lansia dengan One Stop Service"