a. Lamanya
waktu pemeriksaan
medis
dan
Pemeriksaan penunjang disesuaikan
dengan prosedur
dan jangka waktu yang telah ditetapkan dibagian yang bersangkutan
b.Proses pembuatan surat visum maksimal paling lama 14 hari
bila ada pemeriksaan lebih lanjut.
a. Gratis /Tidak dipungut biaya bagi peserta BPJS
(sesuai prosedur
b.Masyarakat umum yang tidak termasuk peserta BPJS tarif sesuai qanun restribusi pelayanan kesehatan No.6 Tahun 2012 (terlampir).
surat visum et repertum
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan :
a. Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan Pada jam kerja kepada :
1) Tim Pengelola Pengaduan rumah sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)
2) Jejaring Tim Pengelola Pengaduan
- Petugas Pengawas Internal (Manager on Duty
- Website : www.rsud.acehjayakab.go.id
5) Telephon/ Faximilli 0654-2210322
6) Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr.PMI No.01 Keutapang Calang, Kode Pos 23655
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store