Surat Visum Et Repertum

  1. Pemeriksaan korban untuk kebutuhan visum hanya dapat dibuat bila ada surat permintaan Visum dari Penyidik atau penyidik pembantu dari kepolisian
  2. Korban/pasien mendaftar/telah terdaftar pada TPP (Tempat pendaftaran pasien) Rekam Medik dengan mengikuti prosedur yang berlaku
  3. Pemeriksaan untuk visum dapat dilakukan dengan ketentuan : a. Visum seketika yaitu visum yang segera diberikan setelah korban selesai di periksa b. Visum sementara yaitu visum yang diberikan pada korban yang masih dalam perawatan (belum tertulis kesimpulan) c. Visum lanjutan yaitu visum yang diberikan setelah korban sembuh atau meninggal yang merupakan lanjutan dari visum sementara.
  4. Visum atas mayat untuk pemeriksaan dalam (autopsi) hanya dapat dilakukan oleh Spelialis Forensik
  5. Visum Psikiatri hanya dapat dilakukan oleh oleh dokter spesialis Jiwa
  6. Pihak kepolisian melakukan pengantrian untuk membuat dan mengambil surat Visum

  1. Korban/pasien telah terdaftar pada TPP.
  2. Pemohon harus menjalani pemeriksaan untuk visum pada salah satu unit pelayanan baik poli klinik, IGD atau opname disalah satu ruangan rawat inap bila telah menyerahkan surat permintaan visum dari kepolisian
  3. Dokter yang bertugas melakukan pemeriksaan sesuai yang dilihat dan ditemukan pada korban kecuali visum psikiatri dilakukan oleh dokter spesialis jiwa
  4. Hasil pemeriksaan diketik langsung oleh dokter yang melakukan pemeriksaan visum atau boleh ditulis pada format pengantar surat visum yang kemudian diserahkan pada petugas pengadministrasian publik untuk proses pengetikan
  5. Petugas pengadministrasian publik memeriksa pengantar dan memproses surat sebanyak 2 lembar sesuai dengan antrian (untuk kebutuhan mendesak didahulukan)
  6. Untuk korban/pasien yang tidak memenuhi ketentuan BPJS pihak kepolisan harus melunasi semua rincian biaya visum
  7. Petugas kasir menjelaskan semua rincian biaya kepada utusan kepolisian
  8. Setelah biaya dilunasi, Surat yang telah dibubuhi nomor dan stempel diserahkan kepada utusan kepolisian 1 (satu ) lembar dan 1 lembar sebagai arsip.

a. Lamanya waktu pemeriksaan medis dan Pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan prosedur dan jangka waktu yang telah ditetapkan dibagian yang bersangkutan

b.Proses pembuatan surat visum maksimal paling lama 14 hari bila ada pemeriksaan lebih lanjut.

a. Gratis /Tidak dipungut biaya bagi peserta BPJS (sesuai prosedur

b.Masyarakat umum yang tidak termasuk peserta BPJS  tarif sesuai qanun restribusi pelayanan kesehatan  No.6 Tahun 2012 (terlampir).


surat visum et repertum

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan :

a.    Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan Pada jam kerja kepada :

1)   Tim Pengelola Pengaduan rumah sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

2)   Jejaring Tim Pengelola Pengaduan

-      Petugas Pengawas Internal (Manager on Duty

- Website : www.rsud.acehjayakab.go.id

5)   Telephon/ Faximilli 0654-2210322

6)   Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr.PMI No.01 Keutapang Calang, Kode Pos 23655



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Visum Et Repertum"