1. Pengaduan terkait pelayanan medis dan bersifat emergency
ditanggapi atau ditindaklanjuti paling telat dalam batas waktu 1 x 24 jam
2. Pengaduan terkait non medis ditanggapi sebagai respon awal paling lama dalam batas 5 hari kerja sejak pengaduan diterima dan diinformasikan ke pengadu;
3.Penyampaian penyelesaian pengaduan kepada pengadu paling
lama 60 hari kalender sejak penyelesaian pengaduan
Tidak dipungut biaya
Pengaduan Publik
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan :
a. Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan Pada jam kerja kepada :
1) Tim Pengelola Pengaduan rumah sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)
2) Jejaring Tim Pengelola Pengaduan
- Petugas Pengawas Internal (Manager on Duty
- Website : www.rsud.acehjayakab.go.id
5) Telephon/ Faximilli 0654-2210322
6) Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr.PMI No.01 Keutapang Calang, Kode Pos 23655
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreOperator