Rekam Medik

  1. Persyaratan Administrasi Rujukan/surat konrol ulang/surat keterangan pulang dari rawat inap (Resume), KTP atau BPJS yang asli dan Kartu Keluarga/kartu KIA khusus bayi yang belum memiliki BPJS - Untuk pasien rawat inap membawa surat permintaan/ instruksi rawat inap dari dokter IGD atau Poli Klinik.
  2. Pasien/ keluarga mengambil nomor antrian dimeja resepsionis dengan menunjukkan persyaratan/admnistrasi yang ditentukan
  3. Pasien lama: setelah mendapakan nomor antrian pasien/keluarga langsung menunggu di poliklinik yang di tuju sesuai dengan kontrol ulang/rujukan Pasien Baru (admisi ) : Setelah mendapatkan nomor antrian lalu mendaftar pada TPP (tempat pendaftaran Pasien) untuk melengkapi data rekam medis, kemudian pasien menunggu di poliklinik
  4. Petugas dibagian pendaftaran mencetak SEP berdasarkan nomor antrian dan menyiapkan map rekam medis pasien
  5. Porter bertugas mengantarkan map rekam medis pasien ke poli klinik sesuai dengan yang tertera di SEP

  1. Pasien baru / keluarga datang langsung pada TPP Rekam Medik dengan mengikuti prosedur antrian
  2. Petugas TPP meminta bpjs/ktp,setelah semua data dilengkapi petugas meminta pasien menunggu didepan poli yang dituju
  3. Petugas TPP menyerahkan sep pasien lama kepada petugas penyimpanan untuk dicari dokumen rekam medisnya di filling penyimpanan
  4. Porter rekam medik mengantar Dokumen rekam medis ke ruangan yang dituju/tertera di SEP dan menyerahkan ke petugas poli
  5. Untuk pasien IGD terlebih dahulu mendapatkan pelayanan kesehatan kemudian mengurus Berkas rekam medis untuk memenuhi persyaratan pelayanan diruang tersebut.bila ada instuksi dirawat/ dirujuk keluarga atau pasien mengurus sekalian prosedurnya pada rekam medik.
  6. Untuk pasien poliklinik dapat dilayani setelah berkas rekam medik sampai diruang tersebut dan selanjutnya mengikuti prosedur poliklinik. Bila pasien mendapat instruksi Dirawat pasien/keluarga membawa pengantar rawat ke TPPRI untuk proses lebih lanjut dan pembuatan SEP rawat inap bagi peserta BPJS
  7. Setelah berkas Rekam medik untuk rawat inap siap, Petugas Rekam Medik menyerahkan Dokumen rekam medis ke petugas IGD
  8. Pasien pulang atas intruksi dokter dengan mengikuti prosedur pasien pulang
  9. Untuk pasien yang dirujuk, pasien atau keluarga kembali ke RM dengan membawa surat rujukan dokter untuk proses penomoran dan stempel. (khusus untuk peserta BPJS berkas rujukan diserahkan pada petugas BPJS untuk dibuat pengantar rujukan

1.    ≤ 10 menit Untuk waktu penyediaan dokumen rekam medik rawat jalan

2.    ≤ 15 menit Untuk waktu penyediaan dokumen rekam medik rawat inap

3. Untuk peserta BPJS penyelesaian proses dokumen Rekam Medik disesuaikan dengan lamanya verifikasi kepesertaan oleh BPJS.


Biaya pendaftaran Rekam medik Gratis / Tidak dipungut biaya

Rekam Medik


Pengaduan, saran, dan masukan
 dapat disampaikan :

a.    Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan Pada jam kerja kepada :

1)   Tim Pengelola Pengaduan rumah sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

2)   Jejaring Tim Pengelola Pengaduan

-      Petugas Pengawas Internal (Manager on Duty

- Website : www.rsud.acehjayakab.go.id

5)   Telephon/ Faximilli 0654-2210322

6)   Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr.PMI No.01 Keutapang Calang, Kode Pos 23655





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Medik"