Surat Keterangan Kelahiran

  1. Ibu dari anak yang akan di buat surat keterangan lahir adalah pasien yang telah melahirkan pada RSUD Teuku Umar dan terdaftar pada Rekam Medik sehingga memiliki berkas rekam medik tentang catatan Persalinannya.
  2. Format Pengantar surat keterangan kelahiran harus diisi dan ditandatangani oleh Dokter/Bidan penolong atau kepala ruang bersalin sebagai dasar Petugas Pengadministrasian pelayanan publik melakukan pengetikan surat
  3. Pemohon melakukan pengantrian untuk membuat dan mengambil surat keterangan kelahiran (untuk Pengantaran jenazah didahulukan).

  1. Pasien atau keluarga pasien datang kepada petugas bagian pengadministrasian pelayanan publik
  2. Pasien menyerahkan lembar pengantar surat kelahiran yang telah diisi datanya oleh petugas NICU/ bersalin.Data yang diisi berupa : ? Indentitas Ibu (Nama, Umur, dan Pekerjaan) ? Indentitas Ayah (Nama, Umur, dan Pekerjaan) ? Nama Bayi, Jenis Kelamin Bayi, Keadaan Bayi, Hari, Tanggal, Waktu, Berat Badan, dan Panjang Bayi.
  3. Petugas tersebut memproses surat sesuai dengan antrian (untuk kebutuhan darurat didahulukan seperti surat Kematian sebagai syarat mengantar jenazah)
  4. Setelah proses pembuatan surat Keterangan Kelahiran selesai dengan penomoran, petugas tersebut menyerahkan ke pemohon untuk melunasi semua rincian biaya Bila pasien tersebut umum non BPJS, ke bagian kasir.
  5. Setelah biaya dilunasi, Surat yang telah dibubuhi nomor dan stempel diserahkan kepada pasien 1 (satu ) lembar( surat dapat diperbanyak pemohon sesuai kebutuhan pasien).

a.  Lamanya waktu pemeriksaan medis dan Pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan b. Pengetikan surat Keterangan Kelahiran ≤ 24 Jam

-        Gratis / Tidak dipungut biaya bagi peserta BPJS

 

-Masyarakat umum yang tidak termasuk peserta BPJS  tarif sesuai qanun restribusi pelayanan kesehatan  No.16 tahun 2019 (terlampir).

Surat Keterangan Kelahiran


Pengaduan, saran, dan masukan
 dapat disampaikan :

a.    Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan Pada jam kerja kepada :

1)   Tim Pengelola Pengaduan rumah sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

2)   Jejaring Tim Pengelola Pengaduan

-      Petugas Pengawas Internal (Manager on Duty

- Website : www.rsud.acehjayakab.go.id

5)   Telephon/ Faximilli 0654-2210322

6)   Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr.PMI No.01 Keutapang Calang, Kode Pos 23655





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"