Surat Keterangan Kehamilan

  1. Alat dan perlengkapan
  2. Pemohon/(pasien/keluarga pasien) mendaftar pada TPP (Tempat pendaftaran pasien) Rekam Medik dengan mengikuti prosedur yang berlaku
  3. Pemohon/pasien telah melakukan pemeriksaan langsung di Poli Kebidanan, atau pasien pada Rawat Inap Kebidanan dan mengikuti prosedur bagian tersebut
  4. Format Pengantar surat keterangan kehamilan harus diisi dan ditandatangani oleh Dokter/Bidan pemeriksa sebagai dasar Petugas Pengadministrasian pelayanan publik melakukan pengetikan surat
  5. Pemohon melakukan pengantrian untuk membuat dan mengambil surat keterangan kehamilan.

  1. Pemohon/Pasien datang mengambil nomor antrian dan tunggu panggilan petugas.
  2. Petugas Rekam medik bagian pendaftaran memanggil sesuai dengan nomor antrian
  3. Petugas Rekam medik bagian pendaftaran menjelaskan persyaratan yang dibutuhkan yang terdiri dari Kartu Identitas Diri dan biaya administrasi sesuai dengan jenis keperluan
  4. Pasien melakukan pemeriksaan kesehatan langsung di Poli Umum dan mengikuti prosedur bagian tersebut, sehingga mendapat pengantar terdiri dari data
  5. Petugas tersebut memproses surat sesuai dengan antrian(untuk kebutuhan darurat didahulukan seperti surat Kematian sebagai syarat mengantar jenazah)
  6. Setelah proses pembuatan surat Keterangan Kehamilan selesai, surat tersebut diserahkan ke pemohon untuk melunasi semua rincian biaya, penomoran dan pembubuhan stempel UPTD RSUD ke bagian kasir

a.  Lamanya waktu pemeriksaan medis dan Pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan 24 Jam.

-        Gratis / Tidak dipungut biaya bagi peserta BPJS

- Masyarakat umum yang tidak termasuk peserta BPJS  tarif sesuai qanun restribusi pelayanan kesehatan  No.16 tahun 2019 (terlampir).

Surat Keterangan Kehamilan


Pengaduan, saran, dan masukan
 dapat disampaikan :

a.    Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan Pada jam kerja kepada :

1)   Tim Pengelola Pengaduan rumah sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

2)   Jejaring Tim Pengelola Pengaduan

-      Petugas Pengawas Internal (Manager on Duty

- Website : www.rsud.acehjayakab.go.id

5)   Telephon/ Faximilli 0654-2210322

6)   Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr.PMI No.01 Keutapang Calang, Kode Pos 23655





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kehamilan"