Surat Keterangan Sehat Rohani

  1. Pemohon mendaftar pada TPP (Tempat pendaftaran pasien) Rekam Medik dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
  2. Pemohon melakukan pengantrian untuk membuat dan mengambil Surat Kesehatan.
  3. Pemohon harus melakukan pemeriksaan kesehatan langsung di Poli Jiwa dan mengikuti prosedur bagian tersebut, sehingga mendapatkan pengantar terdiri dari data

  1. Pemohon telah mendaftar pada TPP
  2. Pemohon melakukan pemeriksaan kesehatan langsung pada Poli Umum dan mendapat Pengantar untuk Pengetikan surat Keterangan Sehat dibagian Umum.
  3. Pasien menyerahkan lembar Surat pengantar Keterangan Kesehatan dan lembar catatan rekam medik ke petugas administrasi pelayanan publik di bagian umum. Petugas tersebut memeriksa dan memastikan kembali kepada pasien data yang tertera pada pengantar sudah lengkap terisi dan benar.
  4. Petugas tersebut memproses surat sesuai dengan antrian(untuk kebutuhan darurat didahulukan seperti surat Kematian sebagai syarat mengantar jenazah)
  5. Setelah proses pembuatan surat Keterangan Sehat selesai, surat tersebut diserahkan sekaligus menjelaskan ke pemohon untuk melunasi semua rincian biaya, penomoran dasn pembubuhan stempel UPTD RSUD ke bagian kasir.
  6. Petugas kasir menjelaskan semua rincian biaya kepada pasien
  7. Setelah biaya dilunasi, Surat yang telah dibubuhi nomor dan stempel diserahkan kepada pasien 1 (satu ) lembar (surat dapat diperbanyak pemohon sesuai kebutuhan pasien)

a.  Lamanya waktu pemeriksaan kesehatan dan Pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan b.Pengetikan surat Keterangan Sehat ≤ 24 Jam.


Biaya sesuai tarif Qanun retribusi Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Surat Keterangan Sehat Rohani


Pengaduan, saran, dan masukan
 dapat disampaikan :

a.    Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan Pada jam kerja kepada :

1)   Tim Pengelola Pengaduan rumah sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

2)   Jejaring Tim Pengelola Pengaduan

-      Petugas Pengawas Internal (Manager on Duty

- Website : www.rsud.acehjayakab.go.id

5)   Telephon/ Faximilli 0654-2210322

6)   Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr.PMI No.01 Keutapang Calang, Kode Pos 23655





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Sehat Rohani"