60 Menit
1. Pasien peserta BPJS Kesehatan ditanggung biaya perawatannya dengfan ketentuan BPJS Kesehatan;
2. Pasien akibat kecelakaan kerja ditanggung biaya oleh BPJS ketenagakerjaan;
3. Pasien peserta asuransi lainnya ditanggung oleh masing-masing orientasi;
4. Pasien umum yang tidak termasuk peserta BPJS dan asuransi lainnya bayar sesuai tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi.
Layanan pemulasaran jenazah
a. Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikann pada jam kerja kepada :
1) Tim Pengelola Pengaduan Rumah Sakit melalui SI OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)
2) Jejaring Tim Pengelola Pengaduan
- Petugas Pengawas Internal (Manager on Duty) setiap Kepala Ruangan
3) Pencatatan dalam buku komplin disetiap ruangan
b. Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :
1) Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)
2) Hotline WhatsApp & Telegram : 082380189308
3) Link Pengaduan : https://bit/ly/PengaduanRSUDTU
4) Media Sosial Rumah Sakit :
- Instagram : Rsud_Teuku Umar
- Facebook : Rsud Teuku Umar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store