Layananan pemulasaran jenazah

  1. 1. Jenazah dari Dalam RS : - Jenazah yang dikirim dengan identitas jelas 1) Permintaan Pemulasraan dari Ruangan 2) Identitas Pasien : - Nama - Umur - Alamat - Status Pembayaran 3) Dianosa Pasie - Jenazah dengan identitas tak jelas 1) Permintaan Pemulasraaan dari Ruangan 2) Surat Penitipan dari Pengirim 3) Surat Permintaan Pemakaman
  2. 2. Jenazah Dari Luar : - Jenazah yang dikirim dengan identitas jelas 1) Permintaan Pemulasaraan jenazah 2) Pemintaan Visum Et Repartum 3) Identitas
  3. 3. Jenazah dari IGD - Permintaan Dari Petugas IGD : a. Penitipan b. Pemulasaraan - Identitas pasien - Diagnosa Pasien

  1. 1. Jenazah datang baik dari luar RS/Dalam RS/IGD.
  2. 2. Jenazah dibawa menuju keruang pemulasaraan jenazah untuk diurus sesuai permintaan keluarga pasien/pengirim jenazah
  3. 3. Jenazah dikembalikan ke keluarga pasien/pengirim.

60 Menit

1.   Pasien peserta BPJS Kesehatan ditanggung  biaya perawatannya dengfan ketentuan BPJS Kesehatan;

2.   Pasien akibat kecelakaan kerja ditanggung biaya oleh BPJS ketenagakerjaan;

3.   Pasien peserta asuransi lainnya ditanggung oleh masing-masing orientasi;

4.   Pasien umum yang tidak termasuk peserta BPJS dan asuransi lainnya bayar sesuai tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi.


Layanan pemulasaran jenazah

a.    Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikann pada jam kerja kepada :

1)   Tim Pengelola Pengaduan Rumah Sakit melalui SI OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

2)   Jejaring Tim Pengelola Pengaduan

-      Petugas Pengawas Internal (Manager on Duty) setiap Kepala Ruangan

3)   Pencatatan dalam buku komplin disetiap ruangan

b.   Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

1)   Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

2)   Hotline WhatsApp & Telegram : 082380189308

3)   Link Pengaduan : https://bit/ly/PengaduanRSUDTU

4)   Media Sosial Rumah Sakit :

-      Instagram : Rsud_Teuku Umar

-      Facebook : Rsud Teuku Umar

-      Email : 6)   Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya Jln. Ali Gunong Lr. PMI No.1 Keutapang Calang Kode Pos 23654


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layananan pemulasaran jenazah"