Pelayanan Laboratorium

  1. - Pasien yang datang ke Laboratorium adalah pasien dari IGD/Poliklinik/Ruang rawat inap yang memerlukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan intruksi dari dokter.
  2. - Pasien/keluarga memiliki pengantar dari dokter RSUD Teuku Umar untuk pemeriksaan laboratorium dengan mengikuti prosedur antrian (khusus pasien gawat darurat didahulukan).
  3. - Pasien/keluarga datang sendiri ke ruang laboratorium serta menyerahkan sampel ke petugas laboratorium
  4. - Untuk pasien gawat darurat dan dari ruang rawatan yang memerlukan pemeriksaan rutin, petugas laboratorium mengambil langsung sampel ke ruangan berdasarkan pemberitahuan dari petugas ruangan masing-masing.

  1. 1. Pasien/ yang didampingi keluarga datang langsung ke ruang laboratorium dengan membawa pengantar pemeriksaan laboratrium
  2. 2. Pasien/ yang didampingi keluarga menyerahkan pengantar pemeriksaan laboratorium dari dokter ke petugas laboratorium, pasien akan dipanggil sesuai urutan kedatangan
  3. 3. Pasien/ yang didampingi keluarga dipanggil dan masuk ke ruang laboratorium.
  4. 4. Pasien dilakukan pengambilan sampel sesuai jenis pemeriksaan berdasarkan intruksi dokter.
  5. 5. Pasien mendapatkan pelayanan laboratorium kesehatan dan menunggu hasil pemeriksaan.
  6. 6. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan ke pasien/keluarga.
  7. 7. Pasien mendapatkan produk pelayanan laboratorium.

a.    Waktu tunggu pasien IGD dan cyto lainnya ≤ 60 menit.

b.   Waktu tunggu ≤ 140 Lamanya waktu pelayanan disesuaikan dengan jenis pemeriksaan.


2.   Pasien akibat kecelakaan kerja ditanggung biaya oleh BPJS ketenagakerjaan;

3.   Pasien peserta asuransi lainnya ditanggung oleh masing-masing orientasi;

4.   Pasien umum yang tidak termasuk peserta BPJS dan asuransi lainnya bayar sesuai tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi.


Layanan Laboratorium

3)   Pencatatan dalam buku komplin disetiap ruangan

b.   Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

6)   Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya Jln. Ali Gunong Lr. PMI No.1 Keutapang Calang Kode Pos 23654


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"