a. Waktu tunggu pasien IGD dan cyto lainnya ≤ 60 menit.
b. Waktu tunggu ≤ 140 Lamanya waktu pelayanan disesuaikan dengan jenis pemeriksaan.
2. Pasien akibat kecelakaan kerja ditanggung biaya oleh BPJS ketenagakerjaan;
3. Pasien peserta asuransi lainnya ditanggung oleh masing-masing orientasi;
4. Pasien umum yang tidak termasuk peserta BPJS dan asuransi lainnya bayar sesuai tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi.
Layanan Laboratorium
3) Pencatatan dalam buku komplin disetiap ruangan
b. Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :
6) Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya Jln. Ali Gunong Lr. PMI No.1 Keutapang Calang Kode Pos 23654
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store