Surat Keterangan Sakit Rawat Jalan

  1. Alat dan perlengkapan : Blangko Surat Pengantar Keterangan Sakit ,Kartu Identitas Diri (KTP/Kartu Keluarga) dan Biaya Administrasi
  2. Pemohon (pasien atau keluarga pasien) mendaftar pada TPP (Tempat pendaftaran pasien) Rekam Medik dengan mengikuti prosedur yang berlaku
  3. Pasien rawat jalan Pemohon harus melakukan pemeriksaan kesehatan langsung di Poliklinik, IGD dan mengikuti prosedur bagian tersebut
  4. Berkas dan catatan rekam Rekam medik pemohon berisi keterangan dari dokter yang memeriksa.
  5. Pemohon melakukan pengantrian untuk membuat dan mengambil surat keterangan sakit.

  1. Pemohon telah mendaftar pada TPP
  2. Pemohon harus menjalani pemeriksaan rawat jalan pada poli klinik dan IGD
  3. Pemohon melakukan pemeriksaan kesehatan langsung oleh dokter dan mendapat pernyataan bahwa yang bersangkutan dalam keaadan sakit dan membutuhkan istirahat yang cukup untuk kesembuhan penyakitnya, dengan ketentuan
  4. Petugas bagian umum memeriksa pengantar atau status pemeriksaan dan memproses surat sesuai dengan antrian ( untuk kebutuhan darurat didahulukan seperti surat kematian sebagai syarat mengantar Jenazah).
  5. Setelah proses pembuatan surat Keterangan Sakit selesai, petugas tersebut menyerahkan sekaligus menjelaskan ke pemohon untuk melunasi semua rincian biaya, penomoran dan pembubuhan stempel UPTD RSUD ke bagian kasir
  6. Petugas kasir menjelaskan semua Rincian biaya kepada pemohon
  7. Setelah biaya dilunasi, Surat yang telah di bubuhi nomor dan stempel diserahkan kepada pemohon 1 lembar (surat dapat di perbanyak pemohon sesuai kebutuhan pemohon/ pasien)

Lamanya waktu pemeriksaan medis dan Pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan ≤ 24 Jam.

-        Gratis / Tidak dipungut biaya bagi peserta BPJS

-        Masyarakat umum yang tidak termasuk peserta BPJS  tarif sesuai qanun restribusi pelayanan kesehatan  No.16 tahun 2019 (terlampir).


Surat Keterangan Sakit Rawat Jalan


Pengaduan, saran, dan masukan
 dapat disampaikan :

a.    Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan Pada jam kerja kepada :

1)   Tim Pengelola Pengaduan rumah sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

2)   Jejaring Tim Pengelola Pengaduan

-      Petugas Pengawas Internal (Manager on Duty

- Website : www.rsud.acehjayakab.go.id

5)   Telephon/ Faximilli 0654-2210322

6)   Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr.PMI No.01 Keutapang Calang, Kode Pos 23655





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Sakit Rawat Jalan"