Pelayananan Farmasi

  1. Pasien yang datang ke bagian farmasi/Apotik merupakan pasien yang telah mendapatkan pelayanan dari IGD/Poliklinik/Ruang rawat inap.
  2. Pasien/keluarga mendapatkan resep dari dokter RSUD Teuku Umar dan menyerahkan ke petugas apotik dengan mengikuti prosedur antrian (khusus pasien gawat darurat didahulukan).
  3. Pasien/ keluarga datang sendiri ke ruang apotik
  4. Pasien/keluarga menunggu racikan/ pembungkusan obat.

  1. Pasien/keluarga datang langsung ke ruang apotik dengan membawa SEP/KOP yang di dapatkan dari IGD/Poliklinik/Ruang rawat inap.
  2. Pasien/Keluarga menyerahkan SEP/KOP ke petugas apotik, pasien akan dipanggil sesuai nomor antrian.
  3. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai dengan antrian resep di SIMRS.
  4. Pasien/Keluarga dipanggil apabila obat telah siap diracik/dibungkus.
  5. Pasien/Keluarga akan mendapatkan konseling/informasi tentang bagaimana cara penggunaan/keefektifan obat dari petugas apotik.
  6. Pasien/keluarga mendapatkan obat
  7. Bila pasien dirawat, KOP didapatkan melalui Perawat/Bidan ruangan yang bertugas dan obat di antar petugas farmasi keruangan.

a.    Waktu tunggu obat jadi ≤ 30 menit.

c. Lamanya waktu pelayanan disesuaikan dengan jenis banyaknya obat yang diperlukan.

 

1.   Pasien peserta BPJS Kesehatan ditanggung  biaya perawatannya dengfan ketentuan BPJS Kesehatan;

2.   Pasien akibat kecelakaan kerja ditanggung biaya oleh BPJS ketenagakerjaan;

3.   Pasien peserta asuransi lainnya ditanggung oleh masing-masing orientasi;

4.   Pasien umum yang tidak termasuk peserta BPJS dan asuransi lainnya bayar sesuai tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi.

 


Pelayanan Farmasi

engaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan :

a.    Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan Pada jam kerja kepada :

1)   Tim Pengelola Pengaduan rumah sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

2)   Jejaring Tim Pengelola Pengaduan

-      Petugas Pengawas Internal (Manager on Duty

- Website : www.rsud.acehjayakab.go.id

5)   Telephon/ Faximilli 0654-2210322

6)   Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr.PMI No.01 Keutapang Calang, Kode Pos 23655



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayananan Farmasi"