Pelayanan Poliklinik Penyakit Mata

  1. Pasien/keluarga mendaftar pada TPP (Tempat Pendaftaran Pasien) Rekam Medik atau melalui dengan mengikuti prosedur antrian (khusus pasien gawat darurat di dahulukan) atau mendaftar secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
  2. Pendaftaran pasien jiwa dibuka pada hari tertentu, dimana dalam seminggu dibuka 2 (dua) hari pelayanan.
  3. Setelah berkas Rekam Medik diterima oleh petugas ruang poli mata pasien menunggu antrian untuk dipanggil keruangan (khusus pasien gawat darurat di dahulukan)
  4. Pasien harus datang langsung ke poli mata untuk mendapatkan pelayanan.

  1. Setelah Mendaftar di TPP Pasien datang langsung ke poli mata dan menunggu panggilan antrian.
  2. Setelah Mendaftar di TPP Pasien datang langsung ke poli mata dan menunggu panggilan antrian.
  3. Berkas Rekam Medik dan SEP (peserta BPJS) telah diserahkan petugas RM ke Poli mata pasien akan dipanggil sesuai antrian.
  4. Pasien dipanggil dan pasien masuk keruang poli mata
  5. Pasien mendapatkan pelayanan kesehatan dan konsultasi kesehatan. a. bila diperlukan pasien melakukan pemeriksaan kebagian penunjang (laboratorium dan radiologi) dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dibagian tersebut. b. bila diperlukan pasien dikonsultasikan kedokter spesialis lain sesuai dengan indikasi medisnya dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dibagian tersebut.
  6. Setelah pelayanan selesai, pasien mendapatkan produk pelayanan.
  7. Setelah pasien mendapatkan produk pelayanan pasien Peserta BPJS dan asuransi lain ke apotik dan pulang.
  8. 7. Untuk pasien Umum diarahkan ke bagian kasir untuk melunasi Rincian biaya pemeriksaan yang dilakukan. a. Bila pasien mendapatkan intruksi rawat inap, pasien diarahkan ke bagian rekam medik dan mengikuti prosedur dibagian rawat Inap. b. Bila pasien harus dirujuk dengan menerima surat rujukan dari dokter, Surat rujukan tersebut di serahkan ke bagian Rekam Medik untuk diberikan nomor rujukan. Khusus peserta BPJS berkas berobat pasien diserahkan kepada petugas BPJS untuk diproses lebih lanjut.

a.  Waktu tunggu ≤ 60 menit

b.  Lamanya waktu pelayanan kesehatan disesuaikan dengan diagnosis dan kebutuhan medis.

c.Pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dibagian yang bersangkutan.

1.   Pasien peserta BPJS Kesehatan ditanggung biaya perawatannya dengan ketentuan BPJS Kesehatan

2.   Pasien akibat kecelakaan kerja ditanggung biaya oleh BPJS ketenagakerjaan

3.   Pasien peserta asuransi lainnya ditanggung oleh masing-masing asuransi

4.Pasien umum yang tidak termasuk peserta BPJS dan asuransi lainnya bayar sesuai tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi

Pelayanan Poliklinik Penyakit Mata

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan :

a.    Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan Pada jam kerja kepada :

1)   Tim Pengelola Pengaduan rumah sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

2)   Jejaring Tim Pengelola Pengaduan

-      Petugas Pengawas Internal (Manager on Duty

- Website : www.rsud.acehjayakab.go.id

5)   Telephon/ Faximilli 0654-2210322

Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr.PMI No.01 Keutapang Calang, Kode Pos 23654

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Penyakit Mata"