a. Waktu tunggu ≤ 60 menit
b. Lamanya waktu pelayanan kesehatan disesuaikan dengan diagnosis dan kebutuhan medis.
c.Pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dibagian yang bersangkutan.
1. Pasien peserta BPJS Kesehatan ditanggung biaya perawatannya dengan ketentuan BPJS Kesehatan
2. Pasien akibat kecelakaan kerja ditanggung biaya oleh BPJS ketenagakerjaan
3. Pasien peserta asuransi lainnya ditanggung oleh masing-masing asuransi
4. Pasien umum yang tidak termasuk peserta BPJS dan asuransi lainnya bayar sesuai tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi.
PELAYANAN POLIKLINIK JIWA
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan :
a. Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan Pada jam kerja kepada :
1) Tim Pengelola Pengaduan rumah sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)
2) Jejaring Tim Pengelola Pengaduan
- Petugas Pengawas Internal (Manager on Duty
- Website : www.rsud.acehjayakab.go.id
5) Telephon/ Faximilli 0654-2210322
6) Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr.PMI No.01 Keutapang Calang, Kode Pos 23655
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store