Pelayanan informasi dan penanganan pengaduan (pipp) kepesertaan bpjs kesehatan

  1. Permohonan dapat disampaikan melalui tatap muka ataupun daring.
  2. Adapun permohonan yang dapat difasilitasi oleh petugas PIPP adalah: a. Permohonan Informasi terkait Kepesertan BPJS Kesehatan; b. Pengaduan terkait Kepesertan BPJS Kesehatan; c. Pendaftaran Bayi Baru Lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan. d. Besaran denda pelayanan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak
  3. Data dukung yang harus disiapkan untuk permohonan penyampaian pengaduan dan permohonan informasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Data dukung yang harus disiapkan untuk pendaftaran Bayi Baru Lahir adalah: a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ibu Bayi; b. Kartu Keluarga (KK); dan c. Surat Keterangan Kelahiran (SKL) bayi.
  5. Data dukung yang harus disiapkan untuk perhitungan besaran denda pelayanan adalah: a. Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan; b. Tanggal pasien masuk; dan c. Kode Diagnosa dan Kode Gruoper penyakit yang dikeluarkan oleh dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD)
  6. Mengikuti alur dan prosedur yang telah ditentukan.

  1. Pemohon menjumpai/menghubungi petugas PIPP dan menyampaikan maksud dan tujuannya.
  2. Petugas PIPP memasukkan permohonan kedalam aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) yang disediakan oleh pihak BPJS Kesehatan.
  3. Berikutnya petugas PIPP melaporkan kepada pihak BPJS Kesehatan terkait permohonan yang sudah dimasukkan kedalam aplikasi SIPP beserta dengan data dukung melalui Grup Telegram.
  4. Jika data dukung yang disampaikan belum memenuhi persyaratan, berikutnya Petugas BPJS Kesehatan akan menghubungi petugas PIPP yang berada di rumah sakit.
  5. Setelah mengetahui kekurangan data dukung yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan, selajutnya petugas PIPP meneruskan informasi tersebut kepada pemohon.
  6. Bila pemohon sudah dapat melengkapi data dukung yang dibutuhkan, maka berikutnya petugas PIPP kembali mengirimkan kelengkapan data dukung melalui Grup Telegram kepada pihak BPJS Kesehatan.
  7. Setelah data dukung yang dibutuhkan sudah sesuai dengan kebutuhan pihak BPJS Kesehatan, berikutnya petugas PIPP menunggu tindak lanjut pemrosesan permohonan yang telah diajukan.
  8. Setelah permohonan selesai diproses oleh pihak BPJS Kesehatan, berikutnya pihak BPJS Kesehatan menginformasikan kepada petugas PIPP bahwa permohonan sudah selesai.
  9. Berikutnya petugas PIPP menyampaikan informasi tersebut kepada pemohon.

1.   Waktu yang dibutuhkan oleh petugas PIPP untuk memasukkan permohonan kedalam aplikasi SIPP ≤ 15 menit.

2.  Waktu penyelesaian permohonan tergantung kepada pihak BPJS Kesehatan.

-        Biaya pelayanan informasi dan penanganan pengaduan adalah gratis.


Pelayanan informasi dan penanganan pengaduan (pipp) kepesertaan bpjs kesehatan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikania Email RSUD Teuku Umar :

Rsudteukuumar10@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan informasi dan penanganan pengaduan (pipp) kepesertaan bpjs kesehatan"