Ruang Rawat Inap Anak

  1. Pasien anak adalah pasien yang datang ke rawat inap dalam rentang usia 29 hari sampai dengan 18 tahun
  2. Pasien yang datang kerawat inap merupakan pasien yang harus mendapat tindakan dan rawatan lebih lanjut dari IGD dan Poliklinik dengan pengantar rawat inap dari dokter penanggung jawab pasien/dokter umum yang memeriksa.
  3. Keluarga Pasien yang akan di rawat inap mendaftar pada RM untuk mendapatkan kartu berobat (bagi pasien baru) dan mendapatkan berkas RM rawat Inap.
  4. Untuk pasien BPJS berkas SEP dibuat pada RM, bila Tidak memenuhi persyaratan administrasi BPJS 3 x 24 jam maka menjadi Pasien Umum.
  5. Adanya serah terima pasien dari petugas IGD/poliklinik/transporter yang telah disiapkan dari RM sebagai persyaratan untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut di rawat inap Anak.

  1. Terlayaninya perawatan pasien rawat inap anak dengan kasus Anak, Bedah, Saraf, THT, Mata.
  2. Terlayaninya konseling pada pasien rawat inap anak
  3. Terlayaninya pendampingan rujukan bagi pasien yang membutuhkan rujukan lebih lanjut.
  4. Hasil diagnosa berupa: a. Hasil pemeriksaan penunjang (Laboratorium dan Radiologi) b. Produk hasil Pelayanan Gizi. c. Resep obat d. Rekomendasi: - Pengantar surat keterangan sakit (rawatan) - Pengantar surat kematian - Surat rujukan - Pengantar Visum et repertum (hidup dan mati)

Lamanya waktu pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan medis dan intruksi dokter.


1.   Pasien peserta BPJS kesehatan ditanggung biaya perawatannya dengan ketentuan BPJS kesehatan.

2.   Pasien akibat kecelakaan kerja ditanggung biaya oleh BPJS ketenaga kerjaan

3.   Pasien peserta asuransi lainnya ditanggung oleh masing-masing asuransi

4.Pasien umum yang tidak termasuk peserta BPJS dan asuransi lainnya bayar sesuai tarif kanun Kabupaten Aceh Jaya no 16 tahun 2019 tentang perubahan atas kanun Kabupaten Aceh Jaya no. 6 tahun 2012 tentang retribusi.

Pelayanan Rawat Inap Anak

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan :

a.    Secara langsung (Lisan) dapat disampaikan pada jam kerja kepada :

1)   Tim Pengelola Pengaduan Rumah Sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

2)   Jejaring Tim Pengelola Pengaduan

-          Petugas Pengawas Internal (Manager On Duty)

-          Setiap Kepala Ruangan

3)   Pencatatan dalam buku complain disetiap ruangan

 

b.   Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

1)   Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

2)   Hotline WatsApp & Telegram : 0823 8018 9308

3)   Link Pengaduan : https://bit.ly/pengaduanRSUDTU

4)   Media social Rumah Sakit

-          Instagram : Rsud_teuku_umar

-          Facebook : Rsud Teuku Umar

-          Email : www.rsud.acehjayakab.go.id

5)   Telephone/faximili : 0654-2210322

6)   Surat Pos ke alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong, Lr. PMI, No.01 Keutapang Calang, KOde Pos 23654


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Rawat Inap Anak"