Lamanya waktu pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan medis dan intruksi dokter.
1. Pasien peserta BPJS kesehatan ditanggung biaya perawatannya dengan ketentuan BPJS kesehatan. 2. Pasien akibat kecelakaan kerja ditanggung biaya oleh BPJS ketenaga kerjaan 3. Pasien peserta asuransi lainnya ditanggung oleh masing-masing asuransi |
Pelayanan Rawat Inap Anak
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan :
a. Secara langsung (Lisan) dapat disampaikan pada jam kerja kepada :
1) Tim Pengelola Pengaduan Rumah Sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)
2) Jejaring Tim Pengelola Pengaduan
- Petugas Pengawas Internal (Manager On Duty)
- Setiap Kepala Ruangan
3) Pencatatan dalam buku complain disetiap ruangan
b. Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :
1) Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)
2) Hotline WatsApp & Telegram : 0823 8018 9308
3) Link Pengaduan : https://bit.ly/pengaduanRSUDTU
4) Media social Rumah Sakit
- Instagram : Rsud_teuku_umar
- Facebook : Rsud Teuku Umar
- Email : www.rsud.acehjayakab.go.id
5) Telephone/faximili : 0654-2210322
6) Surat Pos ke alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong, Lr. PMI, No.01 Keutapang Calang, KOde Pos 23654
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store