a. Waktu tunggu ≤ 60 menit
b. Lamanya waktu pelayanan kesehatan disesuaikan dengan diagnosis dan kebutuhan medis.
c.Pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dibagian yang bersangkutan
1. Pasien peserta BPJS Kesehatan ditanggung biaya perawatannya dengan ketentuan BPJS Kesehatan
2. Pasien akibat kecelakaan kerja ditanggung biaya oleh BPJS ketenagakerjaan
3. Pasien peserta asuransi lainnya ditanggung oleh masing-masing orientasi
4. Pasien umum yang tidak termasuk peserta BPJS dan asuransi lainnya bayar sesuai tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pelayanan Poliklinik Penyakit Dalam
rsudteukuumar10@gmail.com
- Website : www.rsud.acehjayakab.go.id
5) Telephon/ Faximilli 0654-2210322
6) Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr.PMI No.01 Keutapang Calang, Kode Pos 23654
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store