Pelayanan Ruangan Neonatal Intensif Care Unit (NICU)

  1. 1.Pasien datang dari IGD, Poli Klinik Anak, Ruang Kamar Bersalin, IBS dan Ruang rawat inap untuk mendapatkan pelayanan bagi bayi baru lahir yang membutuhkan perawatan khusus
  2. Petugas bersama Orang tua bayi membawa pasien menuju ke ruangan NICU untuk mendapatkan perawatan khusus dari petugas.
  3. Berkas Rekam medik dan SEP (peserta BPJS) pasien dari IGD telah diserahkan petugas RM ke NICU, pasien dari Poli Klinik anak, Ruangan Kamar bersalin, IBS dan Ruang rawat inap keluarga pasien mengambil Rekam medik dan S (peserta BPJS) dari RM dan diserahkan ke petugas NICU.
  4. Syarat administrasi yang harus dibawa yaitu: a) Kartu identitas/ KTP ibu bayi b) Kartu Keluarga orang tua bayi c) Kartu BPJS ibu bayi d) Surat keterangan lahir dari RS/ PKM/ Bidan e) Surat Rujukan f) Surat Pengantar Rawat Inap

  1. 1. Pasien mendapatkan pelayanan kesehatan dan konsultasi kesehatanbila diperlukan keluarga pasien mengantar pemeriksaan sampel darah kebagian penunjang (laboratorium) dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dibagian tersebut. b. bila diperlukan pasien dikonsultasikan kedokter spesialis sesuai dengan indikasi medisnya dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dibagian tersebut.
  2. Setelah pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter, keluarga pasien segera mengurus administrasi kepulangan pasien.
  3. Setelah pengurusan administasi selesai maka pasien dapat pulang/ rujuk ke RS yang lebih tinggi.
  4. Pasien mendapatkan pelayanan kesehatan dan konsultasi kesehatan.

a.    Monitoring 24 jam

b.Pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dibagian yang bersangkutan.

1.   Pasien peserta BPJS Kesehatan ditanggung biaya perawatannya dengan ketentuan BPJS Kesehatan

2.   Pasien akibat kecelakaan kerja ditanggung biaya oleh BPJS ketenagakerjaan

3.   Pasien peserta asuransi lainnya ditanggung oleh masing-masing asuransi

4. Pasien umum yang tidak termasuk peserta BPJS dan asuransi lainnya bayar sesuai tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi.

Pelayanan Ruangan Neonatal Intensif Care Unit (NICU)

rsudteukuumar10@gmail.com

- Website : www.rsud.acehjayakab.go.id

5)   Telephon/ Faximilli 0654-2210322

Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr.PMI No.01 Keutapang Calang, Kode Pos 23654
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruangan Neonatal Intensif Care Unit (NICU)"