1. Waktu Pelayanan Rawat Inap Kebidanan dan Perina sesuai dengan kondisi medis pasien dan instruksi dokter 2. Waktu Pelayanan Persalinan disesuaikan dengan standar Asuhan Kebidanan 3. Lamanya waktu pelayanan kesehatan disesuaikan dengan diagnosis dan kebutuhan pelayanan 4. Pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan instruksi dokter penanggung jawab, sedangkan hasil pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan bidang yang bersangkutan. |
1. Pasien peserta BPJS kesehatan ditanggung biaya perawatannya dengan ketentuan BPJS kesehatan. 2. Pasien akibat kecelakaan kerja ditanggung biaya oleh BPJS ketenaga kerjaan 3. Pasien peserta asuransi lainnya ditanggung oleh masing-masing asuransi |
rawat inap kebidanan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan : a. Panduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan pada jam kerja kepada : 1. Tim pengelola pengaduan rumah sakit melalui Si OEMAR (sistem informasi online Teuku Umar) 2. Jejaring tim pengelola pengaduan - petugas pengawas internal (manajer on Duty) - Setiap kepala ruangan 3. Pencatatan dalam buku komplen disetiap ruangan b. Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui : 1. Si OEMAR (sistem informasi online Teuku Umar) 2. Hotline WhatsApp dan telegram : 082380189308 3. Link pengaduan : https://bit.ly/pengaduan RSUDTU 4. Media sosial rumah sakit - Instagram :Rsud_teuku_umar - Facebook :Rsud Teuku Umar - Email :rsudteukuumar10@gmail.com - Website : www.rsud.acehjayakab.go.id 5. telephon / faximilli 0654/2210322 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store