Rawat inap kebidanan,bersalin dan perina

  1. 1. Pasien/keluarga mendaftar pada TPP (Tempat Pendaftaran Pasien) di Rekam Medik untuk mendapatkan berkas RM rawat
  2. 2. Pasien yang masuk dari IGD akan mendapatkan pelayanan sesuai kondisi medis pasien selanjutnya pasien diantar oleh Transporter di damping keluarga langsung keruangan lengkap dengan persyaratan administrasi dan apabila tidak lengkap, pasien/keluarga akan melengkapi di ruangan.
  3. 3. Pasien yang masuk dari Poli langsung didampingi oleh bidan untuk mendapatkan pelayanan rawat inap.
  4. 4. Pelayanan yang diberikan diutamakan kepada pasien yang mempunyai resiko emergency kebidanan ,persalinan dan bayi seperti Pendarahan, Pre-Eklamsia, Sepsis, dan lain-lain
  5. 5. Setiap pasien yang masuk langsung akan dibuatkan SEP rawat inap (24 jam) Kecuali jika ada gangguan jaringan Penanggung jawab administrasi yang akan mengurus SEP (jaminan) pada keesokan harinya (pada hari kerja),bila persyaratan adminidrasi rekam medik belum lengkap di beri masa tenggang 3 x 24 jam
  6. 6. Pasien/Keluarga menandatangani surat persetujuan tindakan medik.

  1. 1. Pasien yang masuk dari IGD diantar oleh Transporter dan didampingi keluarga
  2. 2. Pasien yang masuk dari Poli didampingi oleh bidan
  3. 3. Petugas dari IGD/Poli melakukan serah terima pasien dan kelengkapan administrasi kepada petugas ruang rawat Inap Kebidanan, Bersalin dan perina.
  4. 4. Petugas ruang rawat kebidanan, bersalin dan perina melakukan pengkajian pada pasien
  5. 5. Petugas ruangan memberikan asuhan kebidanan,persalinan dan perina sesuai kebutuhan medis.
  6. 6. Pasien akan mendapatkan tindakan lanjut baik rawatan atau tindakan segera langsung di OK/NICU maupun dirujuk ke Rumah Sakit lainnya bila tidak bisa ditangani

1.     Waktu Pelayanan Rawat Inap Kebidanan dan Perina sesuai dengan kondisi medis pasien dan instruksi dokter

2.     Waktu Pelayanan Persalinan disesuaikan dengan standar Asuhan Kebidanan

3.     Lamanya waktu pelayanan kesehatan disesuaikan dengan diagnosis dan kebutuhan pelayanan

4.     Pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan  kebutuhan pasien dan instruksi dokter penanggung jawab, sedangkan hasil pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan bidang yang bersangkutan.


1.   Pasien peserta BPJS kesehatan ditanggung biaya perawatannya dengan ketentuan BPJS kesehatan.

2.   Pasien akibat kecelakaan kerja ditanggung biaya oleh BPJS ketenaga kerjaan

3.   Pasien peserta asuransi lainnya ditanggung oleh masing-masing asuransi

4.Pasien umum yang tidak termasuk peserta BPJS dan asuransi lainnya bayar sesuai tarif kanun Kabupaten Aceh Jaya no 16 tahun 2019 tentang perubahan atas kanun Kabupaten Aceh Jaya no. 6 tahun 2012 tentang retribusi.

rawat inap kebidanan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan :

a.    Panduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan pada jam kerja kepada :

1.   Tim pengelola pengaduan rumah sakit melalui Si OEMAR (sistem informasi online Teuku Umar)

2.   Jejaring tim pengelola pengaduan

-          petugas pengawas internal (manajer on Duty)

-          Setiap kepala ruangan

3.   Pencatatan dalam buku komplen disetiap ruangan

b.   Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

1.   Si OEMAR (sistem informasi online Teuku Umar)

2.   Hotline WhatsApp dan telegram : 082380189308

3.   Link pengaduan : https://bit.ly/pengaduan RSUDTU

4.   Media sosial rumah sakit

-          Instagram :Rsud_teuku_umar

-          Facebook :Rsud Teuku Umar

-          Email :rsudteukuumar10@gmail.com

-          Website : www.rsud.acehjayakab.go.id

5.   telephon / faximilli 0654/2210322

Surat pos ke alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong. Lr. PMI No. 01 Keutapang Calang, Kode Pos 23654
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat inap kebidanan,bersalin dan perina"