Pelayanan Rawat High Care Unit

  1. Adanya pengantar tertulis dari dokter
  2. Bukti Terdaftar pada Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) rekam medik
  3. Bagi peserta BPJS harus Memiliki SEP rawat inap dan diberi tenggang waktu 3x24 jam untuk melengkapinya, jika tidak maka menjadi Pasien Umum
  4. Adanya serah terima pasien dari petugas IGD/Rawat Inap/poliklinik beserta informed consentnya dan tercatat pada lembar serah terima/transfer pasien.
  5. Adanya persetujuan dari dokter spesialis

  1. Petugas IGD/Rawat Inap/ Poliklinik menghubungi petugas ruang High Care Unit (HCU) memberitahukan keadaan umum pasien
  2. Pasien diantar oleh petugas IGD/Rawat Inap/poliklinik ke ruang High Care Unit (HCU).
  3. Petugas IGD/ Rawat Inap/Poliklinik melakukan serah terima pasien, obat-obatan, bahan rekam medis dan berkas administrasi
  4. Petugas menempatkan pasien keruangan yang telah ditentukan dan memeriksa keadaan umum pasien
  5. Petugas administrasi ruangan memeriksa kembali kelengkapan administrasi.
  6. Pasien mendapatkan pelayanan asuhan keperawatan, pelayanan medis lebih lanjut diruangan
  7. Pasien mendapatkan produk pelayanan rawat inap, pelayanan Gizi, dan farmasi.
  8. Pasien keluar dari ruang High Care Unit (HCU)

Lamanya waktu pelayanan disesuaikan dengan perkembangan medis pasien.


1.   Pasien peserta BPJS Kesehatan ditanggung biaya perawatannya dengan ketentuan BPJS Kesehatan

2.   Pasien akibat kecelakaan kerja ditanggung biaya oleh BPJS Ketenagakerjaan

3.   Pasien peserta asuransi lainnya ditanggung olehmasing-masing asuransi

4.   Pasien umum yang tidak termasuk peserta BPJS dan asuransi lainnya bayar sesuai tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya No.6 tahun 2012 Tentang Retribusi


Pelayanan Rawat High Care Unit

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan :

a.    Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan Pada jam kerja kepada

1)   Tim Pengelola Pengaduan rumah sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

2)   Jejaring Tim Pengelola Pengaduan

-    Petugas Pengawas Internal (Manager on Duty)

-    Setiap Kepala Ruangan

3)   Pencatatan dalam buku complain disetiap ruangan

 

b.   Pengaduan secara tidak langsung  dapat disampaikan melalui :

1)   Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

2)   Hotline WhatsApp & Telegram: 082380189308

3)   Link Pengaduan: https;//bit.ly/PengaduanRSUDTU

4)   Media social Rumah Sakit

-    Instagram : RSUD_teuku_umar

-    Facebook : RSUD Teuku Umar

-    Email : rsudteukuumar10@gmail.com

-    Website : www.rsud.acehjayakab.go.id

5)   Telephon/ Faximilli 0654-2210322

6)   Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr.PMI No.01 Keutapang Calang, Kode Pos 23654

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat High Care Unit"