Lamanya waktu pelayanan disesuaikan dengan perkembangan medis pasien.
1. Pasien peserta BPJS Kesehatan ditanggung biaya perawatannya dengan ketentuan BPJS Kesehatan 2. Pasien akibat kecelakaan kerja ditanggung biaya oleh BPJS Ketenagakerjaan 3. Pasien peserta asuransi lainnya ditanggung olehmasing-masing asuransi 4. Pasien umum yang tidak termasuk peserta BPJS dan asuransi lainnya bayar sesuai tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya No.6 tahun 2012 Tentang Retribusi |
Pelayanan Rawat High Care Unit
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan : a. Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan Pada jam kerja kepada 1) Tim Pengelola Pengaduan rumah sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar) 2) Jejaring Tim Pengelola Pengaduan - Petugas Pengawas Internal (Manager on Duty) - Setiap Kepala Ruangan 3) Pencatatan dalam buku complain disetiap ruangan
b. Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui : 1) Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar) 2) Hotline WhatsApp & Telegram: 082380189308 3) Link Pengaduan: https;//bit.ly/PengaduanRSUDTU 4) Media social Rumah Sakit - Instagram : RSUD_teuku_umar - Facebook : RSUD Teuku Umar - Email : rsudteukuumar10@gmail.com - Website : www.rsud.acehjayakab.go.id 5) Telephon/ Faximilli 0654-2210322 6) Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr.PMI No.01 Keutapang Calang, Kode Pos 23654
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store