Pelayanan Intensif Care Unit

  1. Adanya pengantar tertulis dari dokter
  2. Bukti Terdaftar pada Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) rekam medik
  3. Bagi peserta BPJS harus Memiliki SEP rawat inap dan diberi tenggang waktu 3x24 jam untuk melengkapinya, jika tidak maka menjadi Pasien Umum
  4. Adanya serah terima pasien dari petugas IGD/Rawat Inap beserta informed consentnya dan tercatat pada lembar serah terima/transfer pasien.
  5. Adanya persetujuan dari dokter spesialis Anastesi

  1. Petugas IGD/Rawat Inap menghubungi petugas ruang Intensif Care Unit (ICU) memberitahukan keadaan umum pasien.
  2. Pasien diantar oleh petugas IGD/Rawat Inap ke ruang Intensif Care Unit (ICU).
  3. Petugas IGD/ Rawat Inap melakukan serah terima pasien, obat-obatan, bahan rekam medis dan berkas administrasi.
  4. Petugas menempatkan pasien keruangan yang telah ditentukan dan memeriksa keadaan umum pasien.
  5. Petugas administrasi ruangan memeriksa kembali kelengkapan administrasi.
  6. Pasien mendapatkan pelayanan asuhan keperawatan, pelayanan medis lebih lanjut diruangan. 1). pasien dapat dikonsultasikan oleh dokter umum kedokter spesialis 2). bila ada intruksi dokter, pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang (laboratorium dan radiologi).
  7. Pasien mendapatkan produk pelayanan rawat inap, pelayanan Gizi, dan farmasi.
  8. Pasien keluar dari ruang Intensif Care Unit (ICU) dengan indikasi : 1) Pindah ruang rawat inap - Pindah ruang sesuai dengan intruksi dokter spesialis Anastesi dan keadaan pasien tidak lagi tergantung pada alat dan obat yang mendukung kehidupan. - Prosedur pindah ruang untuk peserta BPJS/ Jasa Raharja dengan melengkapi berkas administrasi yang diperlukan pada ruangan 2) Meninggal (exitus) - Pasien dinyatakan meninggal oleh dokter umum/spesialis dan diberikan surat keterangan meninggal 3) Pulang atas permintaan sendiri - Pulang atas permintaan sendiri dengan menandatangani pernyataan PAPS. 4) Rujuk sesuai intruksi dokter dimana kondisi pasien memerlukan perawatan/ alat yang bersifat khusus dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Lamanya waktu pelayanan disesuaikan dengan perkembangan medis pasien.

3.   Pasien peserta asuransi lainnya ditanggung olehmasing-masing asuransi

4. Pasien umum yang tidak termasuk peserta BPJS dan asuransi lainnya bayar sesuai tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya No.6 tahun 2012 Tentang Retribusi

PELAYANAN RAWAT INTENSIF CARE UNIT (ICU)

RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr.PMI No.01 Keutapang Calang, Kode Pos 23654

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif Care Unit"