Lamanya waktu pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan
medis dan intruksi dokter
1. Pasien peserta BPJS Kesehatan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan
2. Pasien akibat kecelakaan lalu lintas ganda di tanggung oleh Jasa Raharja
3. Pasien akibat keceakaan kerja ditanggung biayanya oleh BPJS Ketenagaan
4. Pasien yang menjadi peserta asuransi lainya ditaggung oleh asuransi bersangkutan
5. vbPasien umum yang tidak termasuk peserta BPJS dan Asuransi lain membayar besaran biaya sesuai tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya No.6 Tahun 2012 Tentang retribusi
Pelayanan Rawat Inap
a. Tim Pengelola Pengaduan Rumah Sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)
2) Setiap Kepala Ruangan
a. Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)
d. Media social Rumah Sakit
3) Email : rsudteukuumar10@gmail.com
e. Telephone/faximili : 0654-2210322
Surat Pos ke alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong, Lr. PMI, No.01 Keutapang Calang, KOde Pos 23654Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreOperator