Rawat Inap

  1. Pasien yang datang kerawat inap merupakan pasien yang harus mendapat tindakan dan rawatan lebih lanjut dari IGD dan Poliklinik dengan pengantar rawat inap dari dokter penanggung jawab pasien/dokter umum yang memeriksa.
  2. Keluarga Pasien yang akan di rawat inap mendaftar pada RM untuk mendapatkan kartu berobat (bagi pasien baru) dan mendapatkan berkas RM rawat Inap.
  3. Untuk pasien BPJS berkas SEP dibuat pada RM, bila Tidak memenuhi persyaratan administrasi BPJS 3 x 24 jam maka menjadi Pasien Umum.
  4. Adanya serah terima pasien dari petugas IGD/poliklinik yang telah disiapkan dari RM sebagai persyaratan untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut di rawat inap.

  1. Pasien diantar oleh petugas transporter beserta perawat IGD/Poliklinik ke ruang rawat inap jika kondisinya tidak stabil, namun jika pasiennya stabil, maka yang mengantarkan hanya petugas transporter.
  2. Petugas IGD/Poli Klinik melakukan serah terima pasien dan berkas administrasi kepada Petugas jaga Rawat inap.
  3. Penempatan pasien di ruang Penyakit Tuberculosis Terpadu sesuai dengan kelas rawatan (R.HCU, Kelas 1 & 3).
  4. Penempatan pasien di ruang Geurutee sesuai dengan kelas rawatan (Kelas 1 & 2, Transmisi Kontak).
  5. Penempatan pasien di ruang wanita sesuai dengan kelas rawatan (Kelas 2 & 3, Transmisi Kontak).
  6. Penempatan pasien di ruang Pria sesuai dengan kelas rawatan (Kelas 3).
  7. Pasien mendapatkan pelayanan asuhan keperawatan, pelayanan medis, dan pelayanan penunjang lain lebih lanjut diruangan.
  8. Pasien keluar dari rawat inap dengan indikasi : a. Pulang atau meninggal (exit) 1. Pulang sesuai intruksi dokter atau Pulang atas permintaan sendiri dengan menandatangani pernyataan PAPS. 2. Prosedur keluar untuk pasien Umum dengan melunasi rincian biaya seluruh pelayanan dan pemeriksaan yang dilalui pada bagian kasir b. Rujuk sesuai intruksi dokter penanggungjawab pasien dan pertimbangan kondisi klinis dan peralatan medis dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Lamanya waktu pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan medis dan intruksi dokter

1.  Pasien peserta BPJS Kesehatan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan

 

2.  Pasien akibat kecelakaan lalu lintas ganda di tanggung oleh Jasa Raharja

 

3.  Pasien akibat keceakaan kerja ditanggung biayanya oleh BPJS Ketenagaan

 

4.  Pasien yang menjadi peserta asuransi lainya ditaggung oleh asuransi bersangkutan

5. vbPasien umum yang tidak termasuk peserta BPJS dan Asuransi lain membayar besaran biaya sesuai tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya No.6 Tahun 2012 Tentang retribusi

Pelayanan Rawat Inap

a.    Tim Pengelola Pengaduan Rumah Sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

2)   Setiap Kepala Ruangan

a.    Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

d.   Media social Rumah Sakit

3)   Email : rsudteukuumar10@gmail.com

e.    Telephone/faximili : 0654-2210322

Surat Pos ke alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong, Lr. PMI, No.01 Keutapang Calang, KOde Pos 23654
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap "