Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Pasien yang datang sendiri/diantar keluarga/ dengan rujukan/ korban bencana massal masuk ke IGD akan langsung mendapat palayanan.
  2. Pasien yang mendapatkan pelayanan tindakan di IGD diutamakan dengan kasus gawat darurat yang mengancam jiwa
  3. Untuk kasus yang emergensi (gawat darurat) dilayani selama 24 jam.
  4. Sebelum dilakukan tindakan pasien harus menanda tangani surat persetujuan tindakan medik yang diberikan
  5. Sejalan dengan pelayanan yang diberikan, petugas Rekam Medik melengkapi data pasien.

  1. Pasien yang datang sendiri/diantar keluarga/ dengan rujukan/ korban bencana massal masuk ke IGD akan langsung mendapatkan pelayanan.
  2. Petugas IGD (Dokter/Perawat/Bidan) akan melayani pasien
  3. Petugas IGD akan memilah pasien sesuai tingkat kegawat daruratan di ruang triase.
  4. Pelayanan yang diberikan kepada pasien diutamakan dengan kasus gawat darurat yang mengancam jiwa.
  5. Pasien yang telah dipilah sesuai tingkat kegawatdaruratannya akan mendapat pelayanan baik berupa pemeriksaan fisik, tindakan dan pemeriksaan penunjang.
  6. Pasien yang memerlukan perawatan lanjutan akan dirawat sesuai kriteria atau kasus penyakitnya dengan terlebih dahulu melakukan admisi rawat inap.
  7. Pasien yang dinyatakan boleh pulang akan mendapatkan pelayanan obat pulang dan mengurus administrasi yang dibutuhkan.
  8. Pasien yang membutuhkan pemeriksaan dan perawatan lanjutan yang tidak tersedia di rumah sakit ini, maka akan dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas atau kompetensi yang sesuai
  9. Pasien yang dinyatakan meninggal dunia selanjutnya dibawa ke kamar jenazah.

1.   Jam buka pelayanan 24 jam

2.   Waktu tanggap pelayanan dokter ≤ 5 menit

3.   Lamanya waktu pelayanan kesehatan disesuaikan dengan diagnosis dan kebutuhan pelayanan

4.   Pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dibagian yang bersangkutan


1. Pasien peserta BPJS kesehatan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan

2. Pasien akibat kecelakaan lalu lintas ganda ditanggung oleh Jasa Raharja

3. Pasien akibat kecelakaan kerja ditanggung biayanya oleh BPJS ketenagakerjaan

4. Pasien yang menjadi peserta asuransi lainnya ditanggung oleh asuransi bersangkutan

5. Pasien umum yang tidak termasuk peserta BPJS dan asuransi lain membayar besaran biaya sesuai tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi.


Terlayaninya seluruh kasus kegawatdaruratan dengan berbagai macam diagnosa.


Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan:

a.      Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan pada jam kerja kepada :

1)   Tim Pengelola Pengaduan rumah sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

2)   Jejaring tim Pengelola Pengaduan

-       Petugas Pengawas Internal (Manager On Duty)

-       Setiap Kepala Ruangan

3)   Pencatatan dalam buku komplain di setiap ruangan

 

b.     Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

1)   Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

2)   Hotline WhatsApp & Telegram : 082380189308

3)   Link Pengaduan : https://bit.ly/PengaduanRSUDTU

4)   Media sosial Rumah Sakit :

-       Instagram : Rsud_teuku_umar

-       Facebook : Rsud Teuku Umar

-       Email : rsudteukuumar10@gmail.com

-       Website : www.rsud.acehjayakab.go.id

5)   Telephon / Faximile 0654-2210322

6)   Surat Pos Ke alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr. PMI No.1 Keutapang Calang, Kode Pos 23654


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"