1. Jam buka pelayanan 24 jam 2. Waktu tanggap pelayanan dokter ≤ 5 menit 3. Lamanya waktu pelayanan kesehatan disesuaikan dengan diagnosis dan kebutuhan pelayanan 4. Pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dibagian yang bersangkutan |
1. Pasien peserta BPJS kesehatan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2. Pasien akibat kecelakaan lalu lintas ganda ditanggung oleh Jasa Raharja 3. Pasien akibat kecelakaan kerja ditanggung biayanya oleh BPJS ketenagakerjaan 4. Pasien yang menjadi peserta asuransi lainnya ditanggung oleh asuransi bersangkutan 5. Pasien umum yang tidak termasuk peserta BPJS dan asuransi lain membayar besaran biaya sesuai tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi. |
Terlayaninya seluruh kasus kegawatdaruratan dengan berbagai macam diagnosa.
|
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan: a. Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan pada jam kerja kepada : 1) Tim Pengelola Pengaduan rumah sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar) 2) Jejaring tim Pengelola Pengaduan - Petugas Pengawas Internal (Manager On Duty) - Setiap Kepala Ruangan 3) Pencatatan dalam buku komplain di setiap ruangan
b. Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui : 1) Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar) 2) Hotline WhatsApp & Telegram : 082380189308 3) Link Pengaduan : https://bit.ly/PengaduanRSUDTU 4) Media sosial Rumah Sakit : - Instagram : Rsud_teuku_umar - Facebook : Rsud Teuku Umar - Email : rsudteukuumar10@gmail.com - Website : www.rsud.acehjayakab.go.id 5) Telephon / Faximile 0654-2210322 6) Surat Pos Ke alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr. PMI No.1 Keutapang Calang, Kode Pos 23654 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store