Penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB
  2. Rencana kegiatan usaha yang meliputi, modal, rencana pengadaan kapal, dan rencana operasional
  3. Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk Korporasi
  4. Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi
  5. Foto orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi terbaru berwarna berukuran 4 x 6 cm berlatar belakang merah
  6. Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi
  7. Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi
  8. Surat pernyataan penangkapan ikan terukur bermeterai cukup dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi

  1. Registerasi melalui OSS RBA
  2. Menginput KBLI, Memilih tingkat resiko tinggi, memilih kegiatan berusaha diatas 12 mil, dan daerah penangkapan sesuai kewenangan
  3. Mendapatkan NIB dan ID izin OSS
  4. Mengajukan permohonan melalui aplikasi SILAT dan melengkapi persyaratan file berbentuk PDF atau JPEG
  5. Pembayaran PNBP setelah SPP-PPP terbit

4 (empat) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) elektronik

a.     WhasApp Center/SMS Center: 08119550888

b.     Website : www.perizinan.kkp.go.id

c.     Email : pengaduan.ditpdk@kkp.go.id

d.     Kotak Pengaduan di PTSP KKP

e.     Ruang pengaduan/konsultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.perizinan.kkp.go.id