1. Waktu tunggu pasien elektif (terjadwal) ≤ 1 jam
2. Waktu tunggu pasien emergency ≤ 30 menit |
1. Pasien peserta BPJS kesehatan ditanggung biaya perawatannya dengan ketentuan BPJS kesehatan
2. Pasien akibat kecelakaan kerja ditanggung biaya oleh BPJS ketenagakerjaan |
3. Pasien peserta asuransi lainnya ditanggung oleh masing-masing asuransi |
4. Pasien umum yang tidak termasuk peserta BPJS dan asuransi lainnya bayar sesuai tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Peubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan |
Terlayaninya seluruh pasien dengan kasus pembedahan
1. Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan Pada jam kerja kepada : a. Tim Pengelola Pengaduan Rumah sakit melalui SiOEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar) b. Jejaring Tim Pengelola Pengaduan 1) Petugas Pengawas Internal (Manager on Duty) 2) Setiap Kepala Ruangan c. Pencatatan dalam buku komplain disetiap ruangan
2. Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui : |
a. Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)
b. Hotline, WhatsApp & telegram: 082380189308 c. Link pengaduan: https://bit.ly/PengaduanRSUDTU d. Media sosial Rumah sakit 1) Instagram: Rsud_teuku_umar 2) Facebook: Rsud Teuku Umar 3) Email: rsudteukuumar10@gmail.com 4) Website: www.rsud.acehjayakab.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store