Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)

  1. Pasien didaftarkan oleh Poliklinik dan rawat Inap 1 hari sebelum pelaksanaan operasi untuk operasi elektif
  2. Pasien didaftarkan oleh poliklinik, IGD dan Rawat Inap paling lambat 30 menit
  3. Surat pengantar dari DPJP
  4. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  5. Berkas Rekam Medis

  1. Pasien diantar dari IGD dan rawat inap oleh petugas lengkap dengan berkas rekam medik
  2. Petugas IBS menerima pasien dan mengecek kelengkapan berkas rekam medik
  3. Petugas memberikan gaun operasi kepada pasien
  4. Pasien diberikan antibiotik minimal 1 jam sebelum tindakan pembedahan
  5. Pasien dimasukkan ke ruang tindakan operasi
  6. Pasien dipersiapkan untuk tindakan pembiusan
  7. Menjaga privasi pasien dengan menutupi tubuh menggunakan selimut dan hanya membuka bagian yang akan dilakukan pembedahan
  8. Pasien siap diberikan tindakan sesuai dengan jenis operasi
  9. Bila pasien telah selesai dilakukan tindakan pembedahan, petugas mengecek kesadaran pasien
  10. Pasien dibawa ke ruang pemulihan, setelah pasien sadar petugas kamar operasi menghubungi petugas ruangan rawat inap untuk menjemput pasien
  11. Bila pasien tidak sadar, maka akan di rawat di ruang ICU
  12. Hasil pembedahan (jaringan/benda asing) diberikan ke keluarga

1.     Waktu tunggu pasien elektif (terjadwal) ≤ 1 jam

 

2.     Waktu tunggu pasien emergency ≤ 30 menit


1.     Pasien peserta BPJS kesehatan ditanggung biaya perawatannya dengan ketentuan BPJS kesehatan

 

2.     Pasien akibat kecelakaan kerja ditanggung biaya oleh BPJS ketenagakerjaan

 

3.     Pasien peserta asuransi lainnya ditanggung oleh masing-masing asuransi

 

4.    Pasien umum yang tidak termasuk peserta BPJS dan asuransi lainnya bayar sesuai tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Peubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


Terlayaninya seluruh pasien dengan kasus pembedahan

1.     Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan Pada jam kerja kepada :

a.     Tim Pengelola Pengaduan Rumah sakit melalui SiOEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

b.     Jejaring Tim Pengelola Pengaduan

1) Petugas Pengawas Internal (Manager on Duty)

2)     Setiap Kepala Ruangan

c.      Pencatatan dalam buku komplain disetiap ruangan

 

2.     Pengaduan secara tidak langsung  dapat disampaikan melalui :

a.     Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

b.     Hotline, WhatsApp & telegram: 082380189308

c.      Link pengaduan: https://bit.ly/PengaduanRSUDTU

d.     Media sosial Rumah sakit

1)     Instagram: Rsud_teuku_umar

2)     Facebook: Rsud Teuku Umar

3)     Email: rsudteukuumar10@gmail.com

4)     Website: www.rsud.acehjayakab.go.id

Surat Pos ke alamat: RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr. PMI No.01 Keutapang calang, Kode Pos 23654
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)"