Layanan Pindah Memilih

  1. Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu, pada tanggal 15 Januari 2024 dengan keadaan tertentu sebagai berikut : 1) menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara 2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi 3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi 4) menjalani rehabilitasi narkoba 5) menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan 6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi 7)Pindah domisili 8) tertimpa bencana alam dan/atau 9)bekerja di luar domisilinya
  2. Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara,yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan keadaan tertentu sebagai berikut : 1) Pemilih yang sakit 2) pemilih yang tertimpa bencana 3) Pemilih yang menjadi tahanan 4) Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara
  3. Menyiapkan KTP-el/Kartu Keluarga
  4. Screenshoot cek DPT Online bahwa terdaftar sebagai pemilih

  1. Petugas memeriksa kepastian pemilih sudah terdaftar dalam DPT melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id
  2. Petugas melanjutkan pelayanan pindah memilih sesudah memastikan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT
  3. Petugas meneliti kesesuaian identitas KTP-el atau KK dengan Data dalam DPT
  4. Petugas meminta pemilih untuk menunjukan dokumen kependudukan berupa KTP-el/Kartu Keluarga (pemilih dalam negeri) dan Paspor dan/atau KTP-el/Kartu Keluarga (Pemilih luar negeri)
  5. Petugas meminta pemilih untuk menyerahkan dokumen bukti dukung alasan pemilih terdaftar dalam DPT untuk pindah memilih
  6. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen yang dimaksud
  7. Petugas mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada poin (e) dalam Sidalih
  8. Petugas mengisis TPS tujuan yang akan dialokasikan kepada pemilih yang pindah memilih dalam Sidalih sesuai dengan kuota yang sudah ditemukan dalam Sidalih.
  9. Petugas mencatat dengan memberikan keterangan pindah memilih pada kolom keterangan DPT/mencoret Pemilih yang terdaftar dalam DPT asal dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model-A Surat Pindah Memilih/Model A-Surat Pindah Memilih LN, dengan ketentuan : 1. Lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan 2. Lembar kedua sebagai arsip PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan PPLN Formulir Model A-Surat Pindah Memilih/Model A-Surat Pindah Memilih LN, berisikan informasi : Identitas Pemilih yang terdiri dari NIK, nama, jenis kelamin,tempat dan tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal pemilih, dan TPS asal Pemilih : a. alamat dan TPS tujuan b. jenis surat suara yang diterima oleh Pemilih
  10. Petugas mengisi form A-Surat Pindah Memilih/form A-Surat Pindah Memilih LN sesuai dengan identitas dan dokumen pendukung sebagaimana poin (d).
  11. Petugas mengkoordinasi kepada KPU Kabupaten/Kota jika menemukan kasus tertentu untuk mendapatkan langkah tindak lanjut.
  12. Petugas dapat memberikan dokumen form A-Surat Pindah Memilih/form A-Surat Pindah Memilih LN kepada pemilih setelah semua proses dilalui sesuai dengan prosedur.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model A-Surat Pindah Memilih)

Pengaduan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Kuala dapat disampaikan melalui:

Jalan Jend Sudirman, Kel. Ulu Benteng, Kec. Marabahan, Kab. Barito Kuala, Prov. Kalimantan Selatan

  • Telp: +62 511 - 4799333; atau
  • Email: kpudbatola076@gmail.com
  • Web: https://kab-baritokuala.kpu.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pindah Memilih"