Pengecekan Data Pemilih

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  1. Menyiapkan KTP-el/Kartu Keluarga

Penyusunan data pemilih sesuai dengan Jadwal Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024

Tidak dipungut biaya

Informasi Terdaftar Sebagai Pemilih

Pengaduan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Kuala dapat disampaikan melalui:

Jalan Jend Sudirman, Kel. Ulu Benteng, Kec. Marabahan, Kab. Barito Kuala, Prov. Kalimantan Selatan

  • Telp: +62 511 - 4799333; atau
  • Email: kpudbatola076@gmail.com
  • Web: https://kab-baritokuala.kpu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

cekdptonline.kpu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengecekan Data Pemilih"