Rekomendasi Pencairan DD, ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan dan Bantuan Sumber Dana Lainnya

  1. Pemohonan membawa surat pengantar yang dilengkapi dengan RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) dan SPP pencairan persumberdanaan dari aplikasi SISKEUDES serta menunjukkan surat pertanggungjawaban pengambilan uang bulan sebelumnya

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi pencairan dengan menyerahkan surat pengantar yang dilengkapi dengan RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) dan SPP pencairan persumberdanaan dari aplikasi siskeudes;
  2. Petugas verifikasi memverifikasi berkas ajuan dari pemohon; jika berkas sesuai dengan ajuan dan SPJ selesai, maka berkas pengajuan tersebut akan dibuatkan pengantar rekomendasi Kecamatan dan diberikan paraf oleh pejabat berwenang; Jika berkas tidak sesuai dengan ajuan dan SPJ tidak selesai, maka berkas pengajuan tersebut dikembalikan petugas verifikasi untuk membetulkan pengajuan rekomendasi serta menyelesaikan SPJ; Jika berkas tidak sesuai dengan ajuan dan SPJ selesai, maka berkas pengajuan tersebut dikembalikan petugas verifikasi untuk membetulkan pengajuan rekomendasi;
  3. Pejabat yang berwenang menandatangani surat rekomendasi Kecamatan;
  4. Petugas verifikasi meregister dan memberikan stempel Kecamatan pada Surat Rekomendasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan DD, ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan dan Bantuan Sumber Dana Lainnya

( 0343 ) 852002

Website gempol.pasuruankab.go.id

Email : kecamatangempol289@gmail.com

Instagram : @kecamatan_gempol


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencairan DD, ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan dan Bantuan Sumber Dana Lainnya"