Pelayanan PMI Surat Pengantar Nikah

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar dari Kelurahan setempat

  1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan Kecamatan dengan membawa seluruh persyaratan yang di persyaratkan
  2. Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan
  4. Setelah dokumen persyaratan lengkap, Petugas memproses Surat Pengantar yang akan ditandatangani oleh Camat/atau yang mewakili
  5. Pemohon Menerima Surat Keterangan yang telah di tandatangani oleh camat

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Nikah

Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PMI Surat Pengantar Nikah"