Permintaan Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih

  1. KTP-el
  2. Screenshot Website Cek DPT Online

  1. Pemohon Menyiapkan KTP-el dan/atau KK atau Model A. Tanda Bukti terdaftar
  2. Datang ke kantor KPU dan mengisi buku tamu
  3. Operator akan melakukan pengecekan data NIK melalui Model A-Daftar Pemilih
  4. Dalam hal Pemohon tidak terdaftar pada Model A-Daftar Pemilih, Operator akan melakukan pengecekan Model A-Tanda Bukti Terdaftar yang tercoklit oleh Pantarlih dan byname Model A-Daftar Perubahan Pemilih
  5. Pencetakan Surat Keterangan
  6. Anggota KPU/Sekretaris menandatangani dokumen Surat Keterangan
  7. Surat Keterangan diserahkan ke Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih

Pengaduan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Kuala dapat disampaikan melalui:

Jalan Jend Sudirman, Kel. Ulu Benteng, Kec. Marabahan, Kab. Barito Kuala, Prov. Kalimantan Selatan

  • Telp: +62 511 - 4799333; atau
  • Email: kpudbatola076@gmail.com
  • Web: https://kab-baritokuala.kpu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih "