Tanggapan Masyarakat Terhadap Pencatutan Nama Sebagai Anggota Partai Politik

  1. KTP-el
  2. Materai Rp. 10.000,-
  3. Surat Pernyataan

  1. Mengisi Buku Tamu
  2. Menemui Operator Helpdesk dan melakukan pengecekan data yang bersangkutan di Website Info Pemilu (tanggapan masyarakat)
  3. Mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat dan Menyerahkan Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik Bermaterai
  4. Penyerahan Berita Acara Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat kepada yang bersangkutan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terkait Pencatutan Nama Sebagai Anggota Partai Politik atau Pendukung Perseorangan DPD

Pengaduan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Kuala dapat disampaikan melalui:

Jalan Jend Sudirman, Kel. Ulu Benteng, Kec. Marabahan, Kab. Barito Kuala, Prov. Kalimantan Selatan

  • Telp: +62 511 - 4799333; atau
  • Email: kpudbatola076@gmail.com
  • Web: https://kab-baritokuala.kpu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanggapan Masyarakat Terhadap Pencatutan Nama Sebagai Anggota Partai Politik"