No. SK: 188.4/10/418.87/2023
40 Menit
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
1. Datang langsung ( Jl. Puncak No 1 Puncu Kecamatan Puncu)
2. Email : kecamatanpuncu@gmail. com
3. Instagram : @kecamatanpuncukabkediri
4. Website :https://kecamatanpuncu. kedirikab.go.id
5. SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
6. halomasbup.kedirikab.go.id
7. WA :0811 349 5566
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store