Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 188.4/10/418.87/2023

  1. Surat pernyataan dari desa.
  2. Surat keterangan tidak mampu dari desa.
  3. Verifikasi kelaurga miskin.
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
  5. Foto copy Kartu Keluarga.
  6. Surat Keterangan masih sekolah/ kuliah.
  7. Surat keterangan sakit dari rumah sakit/ rujukan dari puskesmas

  1. Pemohon mengajukan legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  2. Petugas meneliti kelengkapan persyaratan SKTM.
  3. Menandatangani/ melegalisasi SKTM.
  4. Mengagendakan legalisasi SKTM, memberi nomor, dan menyetempel.
  5. Menyerahkan legalisasi SKTM.

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1. Datang langsung ( Jl. Puncak No 1 Puncu Kecamatan Puncu)

2. Email         : kecamatanpuncu@gmail. com 

3. Instagram  : @kecamatanpuncukabkediri

4. Website     :https://kecamatanpuncu. kedirikab.go.id

5. SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)  

6. halomasbup.kedirikab.go.id

7. WA   :0811 349 5566


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"