No. SK: 29
pemohon membawa berkas persyaratan keloket pelayanan, staff pelayanan memverifikasi berkas, setelah itu staff pelayanan membuat surat keterangan DTKS yang di tanda tangani Oleh Kepala Dinas
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store