Penerbitan Surat keterangan data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 29

  1. 1. Fotocopy Kartu Keluraga (KK)
  2. 2. Fotocopy KTP

  1. 1. pemohon membawa persyaratan keloket pelayanan
  2. 2. petugas melakukan verifikasi dan validasi NIK dan KK
  3. 3. Petugas membuat surat keterangan DTKS
  4. 4. Kepala Dinas Sosial Menandatangi Surat Keterangan
  5. 5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kepada Pemohon

pemohon membawa berkas persyaratan keloket pelayanan, staff pelayanan memverifikasi berkas, setelah itu staff pelayanan membuat surat keterangan DTKS yang di tanda tangani Oleh Kepala Dinas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

apabila ada permasalahan pemohon bisa menyampaikan melalui Whatsapp, facebook, instagram, span dan website, staff pelayanan akan melaporakn ke kepala bidang dan kepala bidang akan melaporkan ke kepala dinas untuk mencari solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsaap, instagram, facebook, span dan website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat keterangan data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"