penerbitan surat keterangan lembaga kesejahteraan sosial (LKS)

No. SK: 29

  1. 1. fotocopy kartu keluarga (KK)
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. rekemendasi badan kesbangpol
  4. 4. Akte Notaris pendirian yayasan
  5. 5. surat pernyataan tidak terdapat konflik kepentingan
  6. 6. memiliki AD/ART

  1. 1. pemohon membawa persayratan keloket pelayanan
  2. 2. petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. 3. pemohon menerima bukti berkas masuk
  4. 4. petugas menerbitkan surat rekomendasi
  5. 5. kepala dinas / pejabat mewakili akan menandatangani surat rekomendasi

Pemohon membawa berkas keloket pelayanan, staff pelayanan meverifikasi dan validasi berkas pemohon setelah itu apabila sudah sesuai persyaratannya, staaf pelayanan menerbitkan surat rekomendasi yang akan ditandatangani oleh kepala dinas / pejabat yang mewakili

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

apabila ada permasahalan pemohon bia menyampaikan melalui whatsapp, facebook, instagram, span dan website, staff pelayanan akan melaporkan ke kepala bidang dan kepala bidang akan melaporkan ke kepala dinas untuk mencari solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp, instagram, facebook, span, dan website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerbitan surat keterangan lembaga kesejahteraan sosial (LKS)"