No. SK: 29
Pemohon membawa berkas keloket pelayanan, staff pelayanan meverifikasi dan validasi berkas pemohon setelah itu apabila sudah sesuai persyaratannya, staaf pelayanan menerbitkan surat rekomendasi yang akan ditandatangani oleh kepala dinas / pejabat yang mewakili
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan
apabila ada permasahalan pemohon bia menyampaikan melalui whatsapp, facebook, instagram, span dan website, staff pelayanan akan melaporkan ke kepala bidang dan kepala bidang akan melaporkan ke kepala dinas untuk mencari solusi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store