No. SK: 29
Pemohon datang kedinas sosial, staff dinas Sosial yang membidangi memverifikasi dan validasi berkas permohonan, apabila sudah sesuai dengan persyaratan staff dinas sosial menerbitkan surat rekomendasi yang di tanda tangani kepala dinas/ pejabat yang mewakili
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi
apabila ada permasalahan pemohon bisa menyampaikan ke warga ke whatsapp, instgaram, facebook, span dan website, staff akan melaporkan kekepala bidang dan kepala bidang akan melaporkan kepala dinas sosial untuk mencari solusi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store