No. SK: 29
Warga Datang Keloket dengan membawa persyaratan yang sudah sesuai persyaratan pelayanan JAMKESDA, setelah itu staff jamkesda membuat surat rekom JAMKESDA yang di Tanda Tangani Kepala Dinas Sosial
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Rekomendasi
Warga Bisa mengadukan Ke Whatsapp, Instagram, Facebook, Span, dan Website atau datang langsung ke DInas Sosial apabila ada permasalahan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store