Penerbitan Rekomendasi kartu Indonesia Sehat/ jaminan Kesehatan Daerah

No. SK: 29

  1. 1. Fotocopy kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Mengisi Formulir
  4. 4. Surat Keterangan Rawat Inap (Apabila Dirumah Sakit)

  1. 1. Pemohon Membawa Persyaratan Keloket Pelayanan atau jamkesda
  2. 2. Pemohon Menerima Bukti Berkas Masuk
  3. Kepala Dinas / Pejebat mewakili menandatangani surat rekomendasi

Warga Datang Keloket dengan membawa persyaratan yang sudah sesuai persyaratan pelayanan JAMKESDA, setelah itu staff jamkesda membuat surat rekom JAMKESDA yang di Tanda Tangani Kepala Dinas Sosial

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Rekomendasi

Warga Bisa mengadukan Ke Whatsapp, Instagram, Facebook, Span, dan Website atau datang langsung ke DInas Sosial apabila ada permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp, Instagram, Facebook, Span, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi kartu Indonesia Sehat/ jaminan Kesehatan Daerah"