Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. KTP yang bersangkutan
  2. KK
  3. Surat Keterangan dari Desa/ Kelurahan

  1. Dokumen disampaikan ke petugas pelayanan dan diverifikasi. jika lengkap maka akan dilanjutkan untuk penandatanganan ke Camat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

 Jika ada pengaduan, maka dokumen yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu "