Penerbitan Rekomendasi Kartu indonesia Pintar Kuliah

No. SK: 29

  1. 1. FotoCopy Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. FotoCopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. 3. Fotocopy Kartu Mahasiswa
  4. 4. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  5. 5. Surat Keterangan Dari Kampus

  1. 1. Pemohon Membawa Persyaratan ke Loket pelayanan
  2. 2. petugas melakukan verifikasi dan validasi berka permohonan
  3. 3. pemohon menerima bukti berkas masuk
  4. 4. petugas menerbitkan surat rekomendasi
  5. 5. kepala dinas/ pejabat mewakili menandatangai surat rekomendasi

Warga membawa persyaratan yang sudah ditetapkan yaitu Fotocopy KK, KTP, SKTM dan Kartu Mahasiswa Ke Sentra Pelayanan dan Pengaduan Publik Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Setelah itu Staff pelayanan Membuat Surat Rekomendasi yang di Tanda tangani Oleh Kepala Dinas Sosial dan Setelah Tanda Tangan Surat rekomendasi kartu indonesia Pintar Staff Pelayanan memberikan Surat rekomendasi tersebut pada warga yang bersangkutan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Warga datang Ke Staff Pengaduan Dinas Sosial atau Menghubungi Nomor Handpone terus staff pengaduan akan melaporkan kepada ketua Sentra untuk Penanganan Selanjutnya, ketua sentra melaporkan kepada kepala Dinas Sosial atau Pimpinan Terkait untuk mendapatkan solusi atas pengaduannya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp, Instagram, Website, Span

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Kartu indonesia Pintar Kuliah"