Uji Kompetensi

No. SK: B.496/BRSDM-POLTEK KP.PND/OT.710/II/2023

  1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
  2. Foto copy ljazah SLTA/sederajat
  3. Pas foto 4x6 cm

  1. 1. Mengisi formulir kelengkapan di ruang pelayanan atau bisa secara online https://tuk.pkpp.ac.id/ 2. Memasukkan data diri dan foto secara digital 3. Mendapatkan informasi terkait pelaksanaan uji kompetensi

3 Bulan

Untuk peserta umum biaya sebesar Rp 500.000 sesuai ketetapan LSP-KP dalam Buku Informasi Sertifikasi Kompetensi yang mengacu pada SK Ketua BNSP Nomor KEP. 1652/BNSP/VIII/2021 tentang Lisensi Ruang Lingkup LSP-KP.

Sertifikat Uji Kompetensi

- Kontak Sekretariat Pelayanan Publik : (0265) 7503353

- email : sertifikasi@pkpp.ac.id

-  Kotak Saran dan Pengaduan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Kompetensi"