Kartu Tanda Penduduk (KTP)

No. SK: 067/0023/400.05

  1. 1.Pemohon tidak dapat diwakilkan oleh orang lain
  2. 1.Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI syarat-syaratnya berupa - Telah berusia 17 Tahun ataau sudah nikah atau pernah nikah - Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar - Fotocopy kutipan akte nikah/buku nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun 1 rangkap - Fotocopy Dokumen pendukung lainnya 1 lembar
  3. 2.Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI syarat-syaratnya berupa : - Asli surat keterangan dari Kepolisian setempat 1 lembar - Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar
  4. 3.Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI syarat-syaratnya berupa : - Asli
  5. 4.Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI syarat-syaratnya berupa : - Asli surat pengantar kelurahan 1 lembar - Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama 1 lembar - Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Buku Nikah/Akte Nikah, Akte Cerai, Akte Kelahiran/Ijazah dll) 1 lembar

  1. Sesuai SOP Kecamatan Sungai Pinang

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

Untuk Informasi dan pengaduan disampaikan kepada camat pada hari kerja pukul 08.00-15.00 wita melalui :

SMS : 085348697769 s/d 081351547976

TELEPON : 0541 201250

EMAIL : KECSUNGAIPINANG01@GMAIL.COM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk (KTP)"