Standart Pelayanan Kedaruratan Anak

  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua
  3. Identitas Anak

  1. Petugas Mendatangi /melihat kondisi anak Keluarga kelokasi kejadian
  2. Pendampingan dan asessment terhadap anak
  3. Petugas Menindak lanjuti agar anak korban kedaruratan dapat direhab di UPTD Ayeum Mata
  4. Anak direhab di UPTD Ayeum Mata

Waktu yang tidak ditentukan

Tidak dipungut biaya

Kedaruratan Anak

Pengaduan secara tertulis ke :

Jl. B. Aceh – Medan KM. 370 – Idi, Komplek Pusat Pemerintahan Aceh Timur

Email : sosialdinas22@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Kedaruratan Anak"